Disertasi Dosen UIN Surakarta Abdul Aziz Sebut Seks Luar Nikah Halal dengan Empat Syarat, Apa Saja?
Disertasi Dosen UIN Surakarta Abdul Aziz Sebut Seks Luar Nikah Halal dengan Empat Syarat, Apa Saja?
Kepada VOA, dia mengaku prihatin dengan realitas adanya krimininalisasi dan stigmatisasi terhadap hubungan seksual non-marital, baik di Indonesia maupun negara muslim lain.
Menurutnya, semua itu berawal dari hukum agama yang hanya melegalkan hubungan seksual marital, dan hubungan seksual tanpa pernikahan dianggap kejahatan.
• BREAKING NEWS: Raja Erizman Mutasi Ke Mabes Polri, Kapolda NTT Dijabat Irjen Hamidin, Ini Sosoknya
• Ruben Onsu dan Sarwendah ke NTT Gelar Prosesi Adat Manggarai, Angkat Betrand Peto Anak
Negara kemudian mengadopsi nilai-nilai itu dan memasukkannya ke dalam hukum nasional
Dijelaskan Azis, konsep milk al yamin didasarkan pada hubungan perbudakan di masa lalu.
Ketika itu, seorang pemilik budak dapat berbungan seks dengan istrinya, dan juga sah melakukan itu dengan budak perempuannya.
Karena saat ini perbudakan telah dihapus, pembolehan berhubungan seks tanpa menikah dengan budak itu, diadopsi dengan bentuk baru, yaitu hubungan seks tanpa paksaan, dengan syarat tidak melanggar empat ketentuan tadi.
Konsep ini, kata Azis, dapat direkomendasikan untuk pembaruan hukum Islam, baik di Indonesia maupun negara lain.
“Nanti tidak ada lagi kasus perajaman seperti di Aceh tahun 1999, perajaman di Ambon 2001. Tidak terjadi penggeberekan di hotel hanya karena tidak punya surat akta nikah karena bukan pasangan resmi. Tidak ada semua itu, karena tindakan seperti itu melanggar hak asasi manusia,” tambah Azis.
Agama lain, diakui Azis memiliki aturan yang sama dengan Islam dalam hal ini.
Karena itu menurutnya, perlu kajian serupa untuk mengubah hukum agama-agama lain itu, dalam hubungan seksual non marital ini.
• Jadwal dan Live Streaming Mola TV Timnas Indonesia vs Malaysia Laga Kualifikasi Piala Dunia 2020
• Ramalan Zodiak Kesehatan Rabu 4 September: Aries Kuat, Leo Berenergi,Scorpio Segar,Capricorn Gelisah
“Subtansinya bahwa hubungan seksual non-marital bukan kriminal, bukan kejahatan.
Ini bukan persoalan akan mendorong orang melakukan seks bebas atau tidak, tetapi mengembalikan hubungan seksual ini sebagai hak asasi,” ujar Azis.
Penafsiran Problematik
Akademisi di UIN Sunan Kalijaga memandang penafsiran yang dipaparkan Abdul Azis problematik.
Begitu juga dengan konsep itu sendiri yang diambil dari pemikiran Muhammad Syahrur.