Breaking News

Disertasi Dosen UIN Surakarta Abdul Aziz Sebut Seks Luar Nikah Halal dengan Empat Syarat, Apa Saja?

Disertasi Dosen UIN Surakarta Abdul Aziz Sebut Seks Luar Nikah Halal dengan Empat Syarat, Apa Saja?

Editor: Hasyim Ashari
Youtube/TV One
Disertasi Dosen UIN Surakarta Abdul Aziz Sebut Seks Luar Nikah Halal dengan Empat Syarat, Apa Saja? 

Diketahui, Sebuah disertasi untuk program doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menghebohkan pada akademisi Islam.

Rumah Warga BTN Kolhua Hangus Dilalap Si Jago Merah, Polisi Usut Penyebabnya

Anggota DPRD Padangsidempuan Termuda Ditangkap karena Kasus Sabu, Ayah: Mohon Bantu Ya

Kajian ini memaparkan pemikiran pemikir Islam, Muhammad Syahrur, tentang celah hubungan seks di luar nikah yang dibolehkan.

Islam dengan tegas melarang hubungan seks di luar pernikahan.

Hukum itu berlaku dan dipahami seluruh muslim di dunia.

Mayoritas agama lain juga memberlakukan aturan yang sama.

Namun, sebuah disertasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, memaparkan sebaliknya.

Ada celah di mana hubungan seks tanpa menikah atau non marital bisa dianggap halal.

Disertasi yang berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” itu disusun oleh Abdul Azis, pengajar di UIN Surakarta.

Dihubungi VOA, Abdul Azis menjelaskan, hubungan seks di luar nikah bisa dianggap halal menurut konsep Muhammad Syahrur, apabila memenuhi empat syarat.

Kampanye Anti Sampah Plastik Ala UCB Kupang, Ini Pesan Rektor Pada Mahasiswa Baru

GEGER! Inilah Kontool, Startup Jerman yang Viral dan Bikin Heboh Warga Indonesia

“Jadi hubungan seksual non marital boleh, dengan catatan tidak dilakukan di tempat terbuka. Tidak dengan perempuan bersuami. Kemudian bukan secara homo dan bukan inses. Selebihnya boleh,” kata Abdul Azis.

Muhammad Syahrur adalah pemikir Islam dari Suriah.

Konsep itu merupakan salah satu buah pikirannya, yang didasari keinginan menempatkan hubungan seks sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Karena itu, menurut Syahrur, seseorang tidak boleh dihukum hanya karena melakukan hubungan seks tanpa ikatan pernikahan.

Hubungan Seks Sebagai HAM

Senada dengan Syahrur, Abdul Azis menyusun penelitian untuk program doktor ini dengan latar belakang yang sama.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved