Sehari Saat Mau Lamaran, Bidan Cantik ini Malah Dicabuli Tetangga Naksir Dirinya, Kronologinya
Sehari sebelum dilamar kekasih, bidan berinisial MAR (24) di Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Muara Enim, Sumatera Selatan, malah menjadi korban pencab
POS KUPANG.COM -- Sehari sebelum dilamar kekasih, bidan berinisial MAR (24) di Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Muara Enim, Sumatera Selatan, malah menjadi korban pencabulan.
Dikutip TribunWow.com dari TribunLampung.co.id, Selasa (20/8/2019), MAR dicabuli oleh tetangganya sendiri, Nikki Riandi Amri Bin Robinson (23), yang diketahui naksir dirinya.
Nikki diketahui sudah lama memendam rasa suka kepada bidan MAR.
• Selama 9 Tahun, 2 Anak Kandung Diperkosa Ayahnya, Ini Kronologinya
Nikki disebut kecewa lantaran MAR akan dilamar pria lain hingga melancarkan aksi bejat tersebut.
Pencabulan itu diawali dengan Nikki yang menyelinap masuk ke rumah MAR, pada Jumat (16/8/2019), sekitar pukul 02.30 WIB.
• Di Rumah Kosong di Bukit, Gadis 10 Tahun Diperkosa Pria Tak Dikenal, Ternyata Ini Rekaman CCTV-nya
Dikutip dari TribunSumsel.com, MAR pun langsung terkejut dan terbangun karena merasa ada yang menyentuhnya.
Sontak korban langsung berteriak meminta tolong dan mulutnya sempat dibekap oleh Nikki.
Namun MAR kembali berteriak sehingga ibu korban terbangun dan langsung menuju kamar putrinya.
Betapa terkejutnya ibu MAR melihat ada laki-laki di dalam kamar putrinya dalam posisi membekap mulutnya.
• Pemain Ini Jadi Pahlawan Sape Kerrap, Madura United Raih Hasil Positif vs Kalteng Putra Skor 2-1,
• Bojan Malisic Resmi Tinggalkan Persib Bandung, Ini Ucapan Wakil Bupati Sumedang
Nikki Riandi Amri Bin Robinson (23) tersangka pencabulan terhadap bidan MAR (24). (TRIBUNSUMSEL.COM/IKA ANGGRAINI)
Ibu MAR berteriak minta tolong ke warga hingga akhirnya warga datang namun tak berani langsung mengamankan Nikki.
Warga pun memilih untuk menghubungi Polsek Rambang Lubai.
Kapolsek Rambang Lubai, AKP Ahmad Bakri membenarkan MAR telah menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri.
Menurut keterangan yang dihimpun, Nikki bisa dengan mudah masuk ke rumah MAR lantaran kondisi pintu tak terkunci.
Ditambah dengan suasana sekitar rumah yang sudah sepi.
"Pelaku masuk lewat pintu depan rumah korban yang saat itu kondisinya tidak dikunci dan tidak ada orang yang melihat, sehingga pelaku bisa masuk kekamar korban," ujar Ahmad, Sabtu (17/8/2019).
Setelah dilakukan pemeriksaan, Nikki pun ditahan atas tindakan cabul yang dilakukannya.
"Kita tahan di Polsek Rambang Lubai karena diduga telah melakukan tindak pencabulan tersebut," kata Ahmad.
Terkait tindakan itu, Nikki diancam dengan Pasal 289 KUHP tentang Pelecehan Seksual dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun.
Dari penangkapan Nikki, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 baju tidur lengan pendek, 1 celana panjang, 1 kemeja lengan pendek abu-abu, 1 celana panjang abu-abu. (*)