Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Pencurian Laptop Mahasiswa
Polisi limpahkan berkas perkara tahap dua kasus Pencurian Laptop Mahasiswa
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Polisi limpahkan berkas perkara tahap dua kasus Pencurian Laptop Mahasiswa
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota, melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencurian laptop, Senin (2/9/2019).
Kasus ini terjadi di Jln Meranti Kelurahan Oetete, Kecamatan Oetete, Koa Kupang.
• Ketua DPRD Sumba Barat Dukung Kenaikan Iuran BPJS Tapi Ini Syaratnya
Pelaku dalam kasus ini adalah Bernard Dura (36), warga RT 001 RW 001 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Pelaku mencuri satu unit laptop milik seorang mahasiswa bernama Ery Yuliando Nepa Bureni (21) pada 3 Mei 2019 lalu.
Pihak penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Senin (2/9/2019).
• Ketua Komisi III DPR Sebut Fit and Proper Test Capim KPK Kemungkinan Bisa Pekan Depan
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Senin siang.
"Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke JPU Kejari Kupang pada Senin (2/9/2019)," kata Kapolsek Oebobo.
Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus penganiayaan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).
Pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Kronologis kejadian, lanjut Kapolsek Oebobo, saat korban hendak melakukan dinas di RSUD Prof Dr WZ Johannes dan melupakan tas yang berisi laptop di depan kamar kostnya.
Korban menyadari telah melupakan tas berisi laptop miliknya saat hendak menggunakan laptop untuk mengerjakan tugas di RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang.
"Tas itu diletakkan di depan kamar kos dengan maksud untuk dibawa saat dinas pagi di rumah sakit," ungkapnya
Selanjutnya, korban yang kembali ke kosan miliknya pada pukul 15.00 Wita terkejut melihat tas yang berisi laptop tidak berada di depan kos.
Korban sempat menanyakan keberadaan tas tersebut kepada rekan satu kos dan sejumlah temannya dalam WhatsApp Group.
Korban yang merasa sangat dirugikan lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota.
Laporan korban diterima Polsek Oebobo dengan nomor laporan polisi: LP/B/94/VII/ 2019/Sektor Oebobo teranggal 1 Juli 2019. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)