Heremias Dupa dan Bernardus Nuel Pimpin Sementara DPRD Matim
Rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Manggarai Timur (Matim) berlangsung di Kantor DPRD Matim
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG-COM-RUTENG-Rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Manggarai Timur (Matim) berlangsung di Kantor DPRD Matim, Senin (2/9/2019) pagi.
Yang mana dalam rapat itu, Ketua PN Ruteng, Sarlita Marselina Suek, S.H melantik dan menangkat sumpah 30 anggota DPRD Matim masa bakti 2019-2014.
Hadir saat pelantikan, Bupati Matim, Agas Andreas, S.H, M.Hum, Wabup Matim, Drs. Jaghur Stefanus, Kapolres Manggarai, AKBP Cliffy Steny Lapian, S.Ik, Dandim 1612 Manggarai, Letkol. Inf. Rudi M. Simangunsong,S.Sos, Sekda Matim, Ir.Boni Hasudungan, Ketua Tim Penggerak PKK Matim, Theresia Wisang Agas, pimpinan OPD, pimpinan parpol, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat.
• Inilah Nama Anggota DPRD Manggarai yang Dilantik dan Diangkat Sumpah
• Taekwondoin Pelatnas Timor Leste Lakukan Try Out di GOR Flobamora,Kota Kupang,Ini Bentuk Kegiatannya
Disaksikan wartawan di Kantor DPRD Matim, Senin (2/9/2019) pagi, pelantikan diawali pembacaan Keputusan Gubernur NTT Nomor : Pem.171.2/II/285/VIII/2019 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Matim masa jabatan 2014-2019 dan Keputusan Gubernur NTT Nomor : Pem.171.2/II/286/VIII/2019 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Matim masa jabatan 2019-2024. Dilanjutkan pengambilan sumpah/janji oleh Sarlita Marselina Suek, S.H selaku Ketua PN Ruteng dengan didampingi saksi rohaniawan Katholik, Rm. Hermenegildus Sanusi,Pr dan rohaniawan Islam, Ibrahim Suman.
• Jadi Calon Wakil Bupati Mabar, Blasius Jeramun: Kami Mulai Lobi Golkar dan Demokrat
• Perempuan ini Hilang Setelah Menikah dengan Pengusaha Jutawan Australia, Dugaan Pembunuhan
Setelah itu, pengumuman pimpinan sementara DPRD Matim hasil Pemilu 2019 antara lain Heremias Dupa, Ketua DPRD sementara) dari PAN dan Bernardus Nuel, Wakil Ketua DPRD sementara dari Hanura.
Bupati Agas saat membacakan sambutan Gubernur NTT mengatakan, semangat zaman penyelenggara pemerintahan daerah dalam NKRI berdasarkan spirit disentralisasi dan otonomi daerah dalam era kekinian bahwa telah memperoleh hak,wewenang dan kewajiban yang seluas-luasnya dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan rakyat setempat.
• Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Ini yang Dilakukan Pengacara Ahmad Dhani
“Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD mempunyai kedudukan yang setara dengan pemerintah daerah.Kedudukan yang setara ini bermakna bahwa antara antara DPRD dan Kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dalam artian tidak saling membawahi satu tidak bertanggung jawab kepada yang lain. Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk membahas dan menyetujui APBD bersama kepala daerah dalam kapasitas itu, DPRD memilikki sprit otonomi pelayanan pelayanan yang kokoh sehingga dalam nuansa kemitraan dengan kepala daerah, materi RAPBD mesti mendapat perhatian serius dari DPRD dengan suatu kapastian bahwa dalam proses perumusan kebijaksanaan pembangunan, DPRD dituntut untuk aktif menyuarakan kepentingan, tuntutan kebutuhan harapan dan aspirasi rakyat,” papar Gubernur NTT.(ris)