Terkait Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Sumba Integrated Development

Terkait Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Sumba Integrated Development

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
istimewa
Pimpinan Lembaga Sumba Integrated Development Anto Killa 

Terkait Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Sumba Integrated Development

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Demi menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan rencana menaikkan iuran untuk semua golongan. Baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum.

Penyesuaian tarif iuran diusulkan mencapai Rp 160 ribu/bulan/jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI.
Jumlah kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya yang sebesar Rp 80 ribu rupiah.

Peringatan Dini BMKG, Hari Ini Empat Pulau di NTT Diprediksi Berpotensi Terjadi Angin Kencang

Kelas 3 baik PBI dan non PBI menjadi Rp 42 ribu/bulan/jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp 23 ribu dan non PBI Rp 25.500. Kenaikan tarif berlaku mulai 1 September 2019.

Terkait itu, manajemen Lembaga Sumba Integrated Development (SID) di Sumba, Propinsi NTT belum mengambil tindakan atau menyikapi untuk membayar iuran BPJS kesehatan bagi 18 orang karyawanya sesuai rencana besarnya tarif kenaikan iuran itu, sebab belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan itu.

Simak Potensi Tinggi Gelombang di Empat Perairan Sumba Hari Ini Sampai Pukul 20.00 Wita

"Lembaga belum tahu karena belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Terkait apakah lanjut atau tidak, kami masih menanti dan menghitung kemampuan  lembaga,"ungkap Pimpinan SID Anto Killa kepada POS-KUPANG. COM, Minggu (1/9/2019).

Kata Anto, harapan mereka, jika memungkinkan, meskipun secara terpaksa kenaikan ini harus terjadi janganlah dilakukan sekaligus tetapi secara bertahap, sambil membenahi program pembangunan dibidang kesehatan khususnya pada upaya preventif.

Menurut Anto, kenaikan biaya kesehatan  yang harus ditanggung oleh pemerintah melalui BPJS mengindikasikan bahwa kinerja pemerintah dibidang kesehatan kurang berhasil atau buruk karena belum berhasil menurunkan angka kesakitan (morbiditas). Perlu kajian mendalam terhadap kebijakan pembangunan dibidang kesehatan, agar jangan sampai program kesehatan masyarakat ini dijadikan seperti ladang bisnis oleh penyelenggara jasa layanan dibidang kesehatan.

"Saya dengar kenaikannya akan 100%, pasti akan cukup memberatkan bagi lembaga dan juga individu. Untuk mengatasi ini kemungkinan kami harus mengajukan revisi anggaran untuk sekian banyak karyawan dan berharap disetujui jika tidak, kami belum tahu alternatif apa yang diambil apakah beralih ke asuransi swasta atau lainnya yang sesuai dengan kemampuan lembaga,"kata Anto. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved