KPP Pratama Kupang Raih Penghargaan Nasional

Terbaik Nasional Kategori Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dari Lembaga Jasa Keuangan.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/YENI RACHMAWATI
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim pose bersama para Tim Fungsional Pemeriksa Pajak sambil memamerkan Sertifikat Penghargaannya, Jumat (30/8/2019). 

KPP Pratama Kupang Raih Penghargaan Nasional,Yuk Simak!

POS-KUPANG. COM | KUPANG -- KPP Pratama Kupang meraih penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Pajak Terbaik Nasional Kategori Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dari Lembaga Jasa Keuangan.

KPP Pratama Kupang yang diwakili oleh Bastian Poeh selaku Kepala Seksi Pemeriksaan menerima penghargaan langsung dari Dirjen Pajak Robert Pakpahan yang didampingi oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Irawan di Gedung Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Kamis (29/8/2019). 

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim,  kepada POS-KUPANG. COM, Jumat (30/8/2019), mengatakan hal ini sangat membanggakan bagi KPP Pratama Kupang, mengingat rangkaian prestasi yang telah diraih dalam membentuk era baru kepatuhan wajib pajak di NTT.

Tidak hanya melalui pelayanan yang meningkat signifikan yang dirasakan oleh Wajib Pajak. Tetapi juga fungsi pemeriksaan atau penegakan hukum juga terus digiatkan oleh KPP Pratama Kupang.

Perlu diketahui bahwa, kata Luqman, berdasarkan peta fungsi DJP secara garis besar ada tiga fungsi utama yaitu fungsi pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum.

KPP Pratama Kupang dalam pelaksanaannya selalu mengedepankan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan memberikan pelayanan berdasarkan taxpayer relationship perspective. 

Selain itu guna memberikan rasa keadilan dan kepastian kepada seluruh Wajib Pajak, DJP juga senantiasa melakukan pemeriksaan sebagai salah satu proses bisnis dalam penegakan hukum dalam sistem self assessment.

Penegakan hukum dalam sistem Self assessment yang dimaksud ini adalah ketika Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakannya secara mandiri dan kemudian ditemukan adanya indikasi yang kurang tepat dalam pelaksanaan kewajibannya tersebut, maka disitulah akan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pajak.

Berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017, DJP dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak diberikan kewenangan untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan Wajib Pajak di Lembaga Keuangan termasuk Perbankan.

Untuk melaksanakan kewenangan ini, maka petugas pemeriksa pajak di KPP Pratama Kupang memanfaatkan keberadaan undang -undang ini semaksimal mungkin saat menjalankan proses pemeriksaan. 

Pada saat terbit SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan), hampir 100 % petugas pemeriksa pajak KPP Pratama Kupang akan melakukan permintaan informasi dan/atau bukti keterangan kepada perbankan (jasa keuangan).

Hal ini merupakan salah satu effort yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sebagai komitmen internasional yang dilakukan untuk menyukseskan Automatic Exchange of Information (AEOI).

KPP Pratama Kupang berkomitmen menerapkan undang-undang tersebut sebagai salah satu tools untuk mengefektifkan fungsi pemeriksaan dan akhirnya secara nasional KPP Pratama Kupang meraih penghargaan sebagai KPP dengan permintaan IBK terbaik se- Indonesia. 

Kepala Seksi Pelayanan, Esra J Ginting menambahkan prestasi ini sangat istimewa bagi KPP Pratama Kupang pada khususnya, dan provinsi NTT pada umumnya. KPP yang dikomandoi oleh Bapak Moch.

Buka Jalan Baru, Keterisolasian di Kampung Dawung di Lamba Leda Kini Teratasi

Hypermart Diskon Akhir Pekan Intip Yuk Prodak-Prodaknya!

Luqman Hakim ini berkomitmen untuk terus mengedepankan pelayanan dan edukasi lebih kepada Wajib Pajak. Proses pemeriksaan yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya petugas pemeriksa pajak dalam mendapatkan hasil pemeriksaan yang objektif dan valid, sesuai dengan keadaan wajib pajak yang sebenar-benarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati) 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved