Bayi Baru Lahir, Mulutnya Disumpal Kain, Dimasukkan ke Ember, Pelakunya Tak Terduga
Bayi baru lahir, mulutnya disumpal kain, dimasukkan ke ember, pelakunya tak terduga
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
CA bercerai dengan istrinya pada 2015 silam lalu memacari siswi SMP berinisial RR sejak setahun yang lalu.
Nah, untuk merayakan kisah kasihnya yang baru berusia satu setengah tahun ini, CA mengajak RR melakukan hubungan badan di sebuah kamar kos di Jalan Kedung Anyar, Surabaya.
Namun, ritual hari jadi itu berujung persetubuhan, justru membawa CA yang berusia 27 tahun itu ke dalam penjara.
Pasalnya, RR yang masih berusia 15 tahun diketahui hamil dua bulan akibat benih yang ditanam CA.
Bermula dari sinilah CA harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena melakukan hubungan badan dan menghamili anak di bawah umur.
CA mengaku selama ini tidak mengetahui bahwa korban masih duduk di bangku SMP.
"Bilang sama saya SMK," kata dia, Kamis (29/8/2019).
Selama ini, tersangka hanya bermodalkan rayuan manis untuk mendapatkan kesucian kekasihnya itu.
"Saya bilang mau tanggung jawab," bebernya.
Saat mengetahui pacarnya itu hamil, tersangka CA mengaku siap bertanggung jawab.
Namun, bentuk pertanggungjawaban itu masih menunggu hingga usia kandungannya beranjak tiga bulan.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan awalnya kedua pasangan tidak resmi itu ditangkap polisi saat menggelar razia.
Kemudian, di dalam kamar tersebut, terdapat remaja yang masih berusia 15 tahun.
"Tersangka sudah sepuluh kali melancarkan nafsunya, hingga korban hamil," ujarnya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI NO 35 TH 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.