Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan
Pihak penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara tahap satu dugaan kasus penipuan dan penggelapan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Proses hukum selanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan karena Polres Kupang Kota telah menerima sebanyak 11 laporan polisi terkait kasus yang diduga dilakukan pelaku sejak 2017 lalu.
"Selanjutnya kami lakukan penyidikan karena pelaku merupakan DPO dan untuk saat ini, di Polres Kupang Kota saja ada 11 laporan polisi," paparnya.
Pelaku dibekuk lantaran tersangkut kasus penipuan masalah mobil dan perumahan yang terjadi beberapa tahun.
Karena banyak yang melaporkan pelaku, pihak kepolisian juga membuka kesempatan bagi warga Kota Kupang yang merasa pernah ditipu oleh pelaku untuk segera melaporkannya ke Mapolres Kupang Kota.
Saat ini, istri pelaku masih diperiksa dan diambil keterangan sebagai saksi.
Pelaku disangkakan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM di Mapolres Kupang Kota, pelaku juga dilaporkan di Mapolda NTT sejak 2017 lalu. Total Laporan polisi yang diterima Polda NTT sekitar 19 laporan polisi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)