Membanggakan KPP Pratama Kupang Meraih Penghargaan Nasional
Pelayanan Pajak Terbaik Nasional Kategori Permintaan Informasi dan Bukti atau Keterangan (IBK) dari Lembaga Jasa Keuangan.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Membanggakan KPP Pratama Kupang Meraih Penghargaan Nasional
POS-KUPANG. COM | KUPANG -- KPP Pratama Kupang meraih penghargaan sebagai Kantor Pelayanan Pajak Terbaik Nasional Kategori Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) dari Lembaga Jasa Keuangan.
KPP Pratama Kupang yang diwakili oleh Bastian Poeh selaku Kepala Seksi Pemeriksaan menerima penghargaan langsung dari Dirjen Pajak Robert Pakpahan yang didampingi oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Irawan di Gedung Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim, kepada POS-KUPANG. COM, Jumat (30/8/2019), mengatakan hal ini sangat membanggakan bagi KPP Pratama Kupang, mengingat rangkaian prestasi yang telah diraih dalam membentuk era baru kepatuhan wajib pajak di NTT.
Tidak hanya melalui pelayanan yang meningkat signifikan yang dirasakan oleh Wajib Pajak. Tetapi juga fungsi pemeriksaan atau penegakan hukum juga terus digiatkan oleh KPP Pratama Kupang.
Perlu diketahui bahwa, kata Luqman, berdasarkan peta fungsi DJP secara garis besar ada tiga fungsi utama yaitu fungsi pelayanan, pengawasan dan penegakan hukum.
KPP Pratama Kupang dalam pelaksanaannya selalu mengedepankan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan memberikan pelayanan berdasarkan _taxpayer relationship perspective.
Selain itu guna memberikan rasa keadilan dan kepastian kepada seluruh Wajib Pajak, DJP juga senantiasa melakukan pemeriksaan sebagai salah satu proses bisnis dalam penegakan hukum dalam sistem _self assessment_.
Penegakan hukum dalam sistem _Self assessment_ yang dimaksud ini adalah ketika Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakannya secara mandiri dan kemudian ditemukan adanya indikasi yang kurang tepat dalam pelaksanaan kewajibannya tersebut, maka disitulah akan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pajak.
Berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017, DJP dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak diberikan kewenangan untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan Wajib Pajak di Lembaga Keuangan termasuk Perbankan.
Untuk melaksanakan kewenangan ini, maka petugas pemeriksa pajak di KPP Pratama Kupang memanfaatkan keberadaan undang -undang ini semaksimal mungkin saat menjalankan proses pemeriksaan.
Pada saat terbit SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan), hampir 100 % petugas pemeriksa pajak KPP Pratama Kupang akan melakukan permintaan informasi dan/atau bukti keterangan kepada perbankan (jasa keuangan).
Hal ini merupakan salah satu _effort_ yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sebagai komitmen internasional yang dilakukan untuk menyukseskan _Automatic Exchange of Information (AEOI)_.
KPP Pratama Kupang berkomitmen menerapkan undang-undang tersebut sebagai salah satu _tools_ untuk mengefektifkan fungsi pemeriksaan dan akhirnya secara nasional KPP Pratama Kupang meraih penghargaan sebagai KPP dengan permintaan IBK terbaik se- Indonesia.
Kepala Seksi Pelayanan, Esra J Ginting menambahkan prestasi ini sangat istimewa bagi KPP Pratama Kupang pada khususnya, dan provinsi NTT pada umumnya. KPP yang dikomandoi oleh Bapak Moch.