Kejati NTT Akan Segera Limpahkan Kasus Korupsi NTT Fair ke Persidangan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur akan segera melimpahkan kasus korupsi mega proyek NTT Fair ke tahap persidangan.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Kejati NTT Akan Segera Limpahkan Kasus Korupsi NTT Fair ke Persidangan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur akan segera melimpahkan kasus korupsi mega proyek NTT Fair ke tahap persidangan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Abdul Hakim SH,MH kepada POS-KUPANG.COM pada Jumat (30/8/2019).
Abdul mengatakan bahwa saat ini pihak penyidik tengah menyelesaikan tahap pendakwaan kepada para tersangka yang terlibat agar segera dimpahkan ke tahap persidangan.
"Kita akan segera pelimpahan, saat ini kita sedang selesaikan dakwaan," jelasnya.
Menurutnya, dakwaan yang disiapkan tersebut sedang diuraikan karena berbeda-beda untuk enam tersangka yang saat ini sudah ditetapkan.
"Dakwaan harus diuraikan, dakwaan beda beda dari enam tersangka tersebut," lanjutnya.
Enam tersangka tersebut telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi NTT secara bertahap pada 10 Juni 2019 dan 14 Juni 2019 silam.
Pada 10 Juni 2019, Kejaksaan Tinggi terlebih dahulu menetapkan kuasa direktur PT Eka Cipta Puri, LL sebagai tersangka.
Sedang lima tersangka lain ditetapkan bersama pada pada 14 Juni 2019.
Tersangka tersebut terdiri dari HP sebagai pemilik bendera PT Eka Cipta Puri yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana, BY pemilik bendera PT Dana Consultant dan FB selaku peminjam bendera konsultan pengawas serta YA kepala dinas PUPR NTT sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan DT sebagai PPK.
Ia juga menyinggung soal besarnya temuan kerugian negara oleh penyidik yang mencapai lebih dari 10 Miliar.
Hal ini lebih tinggi dari hasil audit BPKP NTT yang menyebut angka kerugian sekitar 6 miliar lebih.
Selain dakwaan, lanjutnya, saat ini pihaknya juga sedang mengikuti sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut yang diajukan oleh YA, mantan kepala dinas PUPR yang merupakan tersangka yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran kasus korupsi itu.
"Saat ini kita sedang ikuti tahapan praperadilan (penggugat YA), jadi kita hormati prosesnya. Setelah ini kita segera limpahkan," ungkap Abdul.