News
Gubernur NTT Ingkari Kesepakatan, Bupati Sumba Barat Tolak Karang Indah Masuk Sumba Barat Daya
Bupati Sumba Barat, Drs. Agustinus Niga Dapawole, menolak keputusan Gubernur NTT
Penulis: Petrus Piter | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Petrus Piter
POS KUPANG, COM, WAIKABUBAK - Bupati Sumba Barat, Drs. Agustinus Niga Dapawole, menolak keputusan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H, yang menetapkan Desa Karang Indah masuk ke wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) pada 20 Juni 2019.
Menurutnya, keputusan Gubernur Viktor yang menetapkan Desa Karang Indah masuk wilayah SBD adalah keputusan sepihak, sekaligus menabrak keputusan sebelumnya yang berlangsung di lantai II RSUD Tambolaka-SBD tanggal 27 Februari 2019.
Saat itu ditetapkan Desa Karang Indah yang berada di daerah perbatasan Sumba Barat dengan SBD di selatan Sumba Barat masuk ke wilayah Sumba Barat.
"Mestinya Pak Gubernur konsisten dengan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun bila dalam perjalanan terjadi perubahan, sebaiknya didiskusikan terlebih dahulu dengan pihak terkait sebelum gubernur memutuskannya," ujar Bupati Niga ketika menjawab pertanyaan wartawan di Gelora Pada Eweta Waikabubak, Senin (26/8/2019) sore.
Bupati Niga mengungkapkan hal ini terkait informasi kedatangan tim dari Kementerian Dalam Negeri ke Sumba Barat, tanggal 29 Agustus 2019, untuk meninjau lokasi perbatasan Sumba Barat dengan Sumba Barat Daya, juga dengan Sumba Tengah.
Saat itu, diakui Bupati Niga, dirinya tidak langsung menyatakan menolak keputusan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, demi menjaga situasi dan kewibawaan pemerintah Provinsi NTT. "Coba bayangkan, apa yang akan terjadi bila saat itu saya selaku Bupati Sumba Barat langsung menyatakan menolak," ujarnya.
Bupati Niga mengatakan, keberatannya tersebut telah disampaikan secara langsung kepada Gubernur NTT dan berharap ada pertemuan dengan para pihak terkait untuk menuntaskannya. (pet)
Klik
Bupati Sumba Barat Tolak Keputusan Desa Karang Indah Masuk Wilayah SBD, Ini Alasannya