2 Insan Mengenang Masa Indah saat SMA Lama tak Jumpa, Ujungnya Beredar Foto Syur Cewek
Romantisme masa SMA membuat dua insan yang sudah berkeluarga harus berurusan dengan hukum, penyebabnya adalah peredaran foto syur
POS KUPANG.COM - - Romantisme masa SMA membuat dua insan yang sudah berkeluarga harus berurusan dengan hukum, penyebabnya adalah peredaran foto syur milik korban perempuan.
Muasal kisah ini berawal dari pertemuan mereka, yang sama-sama berasal dari Blitar, via dunia maya di media sosial Facebook.
Kenangan-kenangan masa SMA pun bertunas kembali melalui obrolan saat chatting.
Namun, mereka agaknya kebablasan dalam merajut pertemanan di Facebook.
Akibatnya, foto si perempuan yang sedang berpose syur beredar luas di grup Facebook.
Berikut detail kisah ini :
Herman T ditangkap Polres Blitar karena menyebarkan foto syur teman perempuan semasa SMA. (SURYAMALANG.COM/Imam Taufiq)
Herman T (44), warga Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Kabupaten Banyumas ditangkap polisi.
Ia ditangkap petugas Polres Blitar, karena diduga telah menyebarkan foto tak senonoh teman wanita di FB-nya, yakni Swr (45).
• Kebutuhan Biologis Dipenuhi Istri, Tapi lihat Adik Ipar Siswi SMP Ganti Baju Suami Lampiaskan Nafsu
• Usai Bersetubuh dengan Aulia, Pupung pun Dibunuh, Metode Minum Obat Tidur Lalu Dieksekusi
Swr sendiri tak lain adalah teman SMA pelaku, saat sama-sama masih sekolah di Kota Blitar.
Itu disebarkan di grup FB yang berisi teman-teman SMA-nya semua.
Karuan, korban tak hanya malu namun juga tak terima kalau foto tak senonohnya tersebar di grup FB teman sekolahnya.
Akhirnya, ia melaporkan Swr ke Polres Blitar.
• Full Team,Nama Pemain Persib Bandung saat Laga vs PSS Sleman, Maung Bandung Jajal Pemain Baru
"Dia (pelaku), kami tangkap di Gresik atau tepatnya di depan rumah korban. Itu setelah korban pura-pura mengajaknya janjian," kata AKP Shodiq Efendi, Kasatreskrim Polres Blitar, Rabu (28/8/2019) siang.
Menurutnya, kasus itu bermula dari pelaku bertemu di FB setelah lama berpisah.
Yakni, sejak sama-sama lulus SMA, mereka tak pernah ketemu.
Begitu bertemu di FB, mereka aktif chatting dan saling curhat, terkait masa lalunya.
Entah bagaimana detailnya, mereka kian akrab.
"Ya, seperti biasanya lah. Awalnya ya chatting, baru setelah akrab kembali karena sekian tahun tak ketemu, akhirnya jadi kangen-kangenan. Buktinya, mereka akhirnya sering video call" ungkapnya.
Entah karena si pelaku yang pinter merayu atau ada hubungan apa keduanya, rupanya jarak bukan jadi halangan.
Termasuk, keduanya sudah sama-sama berkeluarga, juga bukan jadi penghalang.
Memang, keduanya asli Blitar.
Namun, kini sudah sama-sama berkeluarga dan sama-sama tinggal di luar Blitar.
Yakni, si pelaku, yang asli Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar itu kini tinggal bersama istri dan anaknya, di Banyumas.
Sedangkan si korban, yang juga asli Kabupaten Blitar itu, tinggal bersama suami dan anaknya di Kota Gresik.
Entah bagaimana ketemunya, mereka berteman kembali di FB belum lama atau sekitar Januari 2019 lalu.
Namun, sejak ketemu di FB itu sepertinya mereka ada hubungan khusus.
Mungkin saja, karena mereka itu sama-sama alumni se-SMA, sehingga mudah berkomunikasi.
"Dalam komunikasi itu, rupanya mereka kebablasan. Sebab, pelaku sampai punya foto korban yang tak senonoh. Entah dari mana asalnya foto itu, kini masih kami selidiki asal-usulnya," ungkapnya.
Puncaknya, dalam berteman itu, ada masalah.
Dan, celakanya, pelaku punya senjata buat mengancam korban.
Katanya, si pelaku mengancam korban, akan menyebarkan foto seronoknya ke grup FB di teman-teman sekolah SMA-nya dulu.
Informasinya, itu karena si pelaku menaruh hati, namun tak ditanggapi korban.
Alasan korban masuk akal karena mereka sudah sama-sama berkeluarga.
Karena cintanya bertepuk sebelah tangan itu, akhirnya pelaku jengkel.
Tak berselang lama setelah korban tak menanggapinya, fotonya disebarkan.
Korban diberi tahu teman SMA-nya, yang ada di Kota Blitar.
Katanya, foto korban dengan pose tak senonoh tersebar di grup FB teman-teman se-SMA.
"Setelah diberi tahu kalau fotonya tersebar, korban datang ke teman-temannya yang ada di Kota/Kabupaten Blitar. Setelah tahu fotonya tersebar, korban ya malu, sehingga melaporkan pelaku," paparnya.
Kok tahu kalau yang menyebarkan fotonya itu pelaku, menurut Shodig, karena sebelumnya pelaku sudah mengancam ke korban.
Intinya, kalau menolak cintanya, pelaku akan menyebarkan foto bugilnya.
Termasuk, katanya, korban pernah dimintai uang, namun tak mau memberi.
Karena itu, untuk memancing kedatangan pelaku, korban menghubunginya dengan pura-pura diajak janjian.
Tepat pada Senin (26/8/2019) malam, pelaku yang tinggal di Banyumas itu datang ke rumah korban, yang ada di Kecamatan Manyar, Gresik.
Begitu turun dari mobil sewaannya, pelaku langsung diamankan petugas, yang sudah menunggunya.
"Ia mengaku sudah berteman lama dan katanya tak ada paksaan, meski mereka sadar kalau sudah sama-sama berkeluarga. Cuma, yang jadi masalah, pelaku menyebarkan foto tak senonoh itu," ujarnya.
Karena itu, menurut Shodiq, pelaku dikenai ancaman pasal 45 No 1,3, dan 4, UU No 19 tahun 2016, tentang IT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sebab, ia diduga menyebarkan foto tak senonoh. (*)