Tak Relah Berpisah Mantan Istri Dipaksa Berzina dan Diabadikan, Gadis MB Nyaris Disetubuhi Tetangga
Tak Relah Berpisah, Mantan Istri Dipaksa Berzina dan Diabadikan, Gadis MB Nyaris Disetubuhi Tetangga
Tak Relah Berpisah, Mantan Istri Dipaksa Berzina dan Diabadikan, Gadis MB Nyaris Disetubuhi Tetangga
POS KUPANG.COM -- Aksi kekerasan seksual terhadap kaum hawa seakan tak pernah ada habisnya
Seorang warga Tanjung Pinang bernama Saudi (44) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tanjung Pinang.
Saudi diketahui sempat buron.
Pria yang sehari-hari bekerja serabutan ini ditangkap setelah dilaporkan SW (36), mantan istri siri tersangka dengan tuduhan pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang AKP Efendri Alie mengatakan, Saudi ditangkap setelah bersembunyi di kos-kosan temannya.
Alie mengatakan, kejadian ini bermula saat pelapor sedang duduk di taman Lapangan Pamedan bersama temannya pada 10 Agustus 2019 lalu.
Tiba-tiba tersangka datang dan langsung menarik tangan korban hingga bajunya sobek dan langsung membawa korban dengan sepeda motor ke kos-kosan pelaku di pelantar III Tanjung Pinang.
Sesampai di kos-kosannya, tersangka langsung mengancam korban dengan sebilah pisau apabila tidak mau melayani berhubungan badan, korban diancam akan dilukai oleh tersangka.
Korban pasrah dan melayani nafsu bejat tersangka.
Tidak sampai di situ saja, tersangka juga sempat mengabadikan aksi bejatnya itu.
"Tersangka ini juga sempat mengabadikan hubungan seksnya dengan mantan istri sirinya itu," kata Alie di Mapolres Tanjung Pinang, Minggu (25/8/2019).
Tersangka memperkosa mantan istri sirinya hingga 3 kali.
Melihat korban mulai lemas, tersangka langsung tidur dan membiarkan korban begitu saja.
Alie menambahkan, hubungan antara tersangka dengan korban sudah bercerai beberapa bulan terakhir.
Tersangka dan korban setahun lalu pernah menikah siri, namun berpisah.
"Sudah pisah beberapa lama, tersangka ini belum rela berpisah dengan korban sampai ketemu malam itu lalu melakukan perbuatannya," tambahnya.
Mengetahui perbuatannya dilaporkan korban, tersangka sempat bersembunyi hingga akhirnya diamankan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, baju, celana dan pakaian dalam korban, dan satu unit ponsel merek Oppo milik tersangka.
Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Tanjung Pinang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.
KRONOLOGI Percobaan Pemerkosaan Karyawan Swasta, Pelaku Tetangga Sendiri, Awalnya Hendak Mencuri
Sementara itu, Peristiwa nahas menimpa wanita berinisial MB (21) di sebuah kos di daerah Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Selasa (20/8/2019).
MB yang merupakan karyawan swasta ini nyaris menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri, Suhendra (41).
Meski selamat menjadi korban pemerkosaan, namun MB mendapatkan luka tusukan di bagian dada dan lengan kirinya.
Monika Terbangun setelah Tubuhnya Ditimpa Suhendra, Meronta hingga Ditikam, Pelaku Ditembak . Kolase korban Monika dan pelaku Suhendra (HO)
Dalam pemberitaan TribunMedan.com, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB.
Kala itu, MB sedang tidur di kamar kosnya, tiba-tiba ia merasa tubuhnya berat.
Alangkah terkejutnya MB saat mengetahui sesosok pria menimpa badannya.
"Dilihatnya pelaku sudah berada di atas tubuh korban," jelas Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Ilham Harahap Rabu, (21/8/2019).

Ternyata pelaku sudah menyiapkan sebilah untuk melancarkan aksinya tersebut.
"Pelaku saat itu mengancam korban dan menyuruh diam sambil mengacungkan sebilah pisau."
"Kemudian korban meronta dan berteriak minta tolong," papar AKP Ilham.
Karena panik, Suhendra langsung menusukkan pisau tersebut ke dada dan lengan kiri korban.
Saat itulah saksi, Jumadi, membuka jendela dan melihat pelaku.
"Pelaku langsung keluar dari pintu depan rumah korban," lanjut AKP Ilham.
Jumadi sempat berteriak pada pelaku agar tidak menghabisi nyawa MB.
Selanjutnya korban pun ditolong saksi dan dibawa kerumah sakit.
"Akibat kejadian tersebut MB mengalami dua luka tusuk di dada dan tiga di lengan kiri dan tidak dapat beraktivitas," papar AKP Ilham.
Pelaku Awalnya Hendak Mencuri
Masih mengutip dari laman yang sama, awalnya pelaku hendak merampok di kos-kosan korban.
Pelaku masuk melalui asbes yang tembus ke dalam kos-kosan korban.
Namun niatnya itu teralihkan ketika melihat MB sedang tertidur pulas.
Tanpa pikir panjang, Suhendra langsung menimpa korban yang sedang tidur.
"Pisau sudah disiapkannya dan disembunyikannya di pinggang celana pelaku," kata AKP Ilham.
Pelaku berhasil melarikan diri ke rumah temannya dan hendak kabur ke Pekanbaru.
Pada Rabu (21/8/2019) dini hari, polisi yang telah mengetahui keberadaan pelaku langsung menangkapnya.
Karena mencoba kabur, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas.
"Dini hari tadi dipimpin Kasat Reskrim kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melarikan diri."
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah temannya dan berencana kabur melarikan diri ke Pekanbaru personil langsung melumpuhkannya dengan timah panas," kata AKP Ilham.
Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 354 KUHP dan di jerat UU Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 menyimpan, membawa serta menguasai senjata penikam dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Tribunnews.com/TribunMedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pria Ini Ditangkap karena Merudapaksa Mantan Istrinya, Hingga Gadis MB Nyaris Disetubuhi Tetangga, https://medan.tribunnews.com/2019/08/26/pria-ini-ditangkap-karena-merudapaksa-mantan-istrinya-hingga-gadis-mb-nyaris-disetubuhi-tetangga?page=all.