Sedang Asyik Mengajar, Tetiba Bu Guru Lis Dikirimi Video Seronok Adegan Dewasa, Begini Reaksinya!

Sedang Asyik Mengajar, Tetiba Bu Guru Lis Dikirimi video seronok atau video panas adegan dewasa , Begini Reaksinya!

Editor: Bebet I Hidayat
Via Tribun Video
Sedang Asyik Mengajar, Tetiba Bu Guru Lis Dikirimi Video Seronok Adegan Dewasa, Begini Reaksinya! 

POS-KUPANG.COM - Sedang Asyik Mengajar, Tetiba Bu Guru Lis Dikirimi video seronok atau video panas adegan dewasa , Begini Reaksinya!

Bu Guru Lis, seorang Guru SMP di Palembang sempat syok saat mendapat pesan whastapp seronok video panas adegan dewasa dari temannya.

Bukan pesan biasa, ternyata itu adalah sebuah video seronok atau video panas adegan dewasa.

Bu Guru Lis, warga Jalan TPA Sukawinatan Lorong Bhineka Kecamatan Sukarame Palembang ini pun merasa malu dan geram atas kiriman seronok video panas adegan dewasa temannya tersebut.

Ia langsung mendatangi SPKT Polresta Palembang untuk melaporkan tindakan temannya yang mengirim seronok video panas adegan dewasa tersebut, Jumat (23/8/2019).

Kiriman seronok video panas adegan dewasa itu dikirimkan oleh seorang temannya berinisial MN.

Kepada petugas, Bu Guru Lis menyebut orang yang mengirim video seronok atau video panas adegan dewasa tersebut merupakan warga kompleks Azar Permai, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

"Kejadiannya siang kemarin (Kamis 22/8/2019) sekitar jam satu siang ," ungkap Bu Guru Lis saat memberikan keterangan di hadapan petugas piket SPKT Polresta Palembang.

Bu Guru Lis menerangkan, saat link video seronok video panas adegan dewasa itu masuk dirinya sedang berada di sekolah SMP tempatnya bekerja.

Lihat Dua Putrinya Diajak Berzina dan Jadi Budak Seks Ayah Kandung, Sang Ibu Jadi Kayak Gini

Sebagai salah satu staf pengajar Bu Guru Lis merasa malu atas ulah MN yang menurutnya sengaja mengirim video seronok video panas adegan dewasa yang berisi adegan tak senonoh sepasang manusia tersebut.

Namun, Bu Guru Lis tak mengetahui dengan pasti apa niat dan tujuan video seronok video panas adegan dewasa tersebut dikirim ke whatsApp pribadinya.

Namun yang jelas Bu Guru Lis tidak senang dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terlapor dengan mengirim seronok video panas adegan dewasa.

"Saya sengaja ke sini untuk melaporkan perbuatannya yang tidak bermoral," katanya.

KA SPKT Polresta Palembang Ipda Juan Pahrul membenarkan adanya laporan kiriman video seronok atau video panas adegan dewasa yang menimpa Bu Guru Lis tersebut.

Menurutnya terlapor dapat dikenakan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE.

"Kita juga memintai keterangan saksi dan barang bukti berupa handphone vivo warna hitam," tutupnya.

Mahasiswa UGM sebarkan video seronok atau video panas adegan dewasa

Dalam kasus lain, seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto dan video seronok atau video panas adegan dewasa pacarnya, BCH (24) ke media sosial dan whatsApp (WA). 

Mahasiswa berinisial JAZ (26) itu menyebarkan foto dan video seronok atau video panas adegan dewasa kekasih karena sakit hati lantaran hubungannya dengan sang pacar tak direstui orang tua. 

Belakangan, JAZ diketahui merupakan aktivis kampus. 

Penyebar video seronok atau video panas adegan dewasa  mahasiswa UGM
Penyebar video seronok atau video panas adegan dewasa mahasiswa UGM (Tribun Jogyakarta)

Bahkan, ia pernah tampil di acara televisi Indonesia Lawyers Club (ILC) TVOne. 

Berikut rangkuman kasus JAZ sebar foto dan video seronok atau video panas adegan dewasa pacar ke media sosial termasuk whatsapp sebagaimana dihimpun Tribunnews.com (grup Surya.co.id), Selasa (20/8/2019): 

1. Ditangkap Polisi

Polda DIY menangkap pelaku penyebar foto dan video seronok atau video panas adegan dewasa melalui aplikasi percakapan whatsapp.

Pelaku dianggap melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Melalui jumpa pers pada Senin (19/08/2019) pagi di lobi Mapolda DIY, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, laporan diterima pada 9 Juli 2019.

"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Yuliyanto sebagaimana dikutip dari TribunJogja. 

Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian pun menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.

Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video seronok atau video panas adegan dewasa antara dirinya dan pelaku.

Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.

"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan) | Pelaku JAZ (Lingkaran) (TRIBUNjogja.com | Alexander Ermando)

2. Kronologi

JAZ (26) ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Juli 2019 lalu.

Pelaku diketahui menyebarkan foto dan video seronok atau video panas adegan dewasa bersama mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan whatsApp.

Foto dan video seronok atau video panas adegan dewasa itu disebarkan pada awal Juli 2019 kemarin.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).

Orang tua BCH pun langsung marah dan melaporkan aksi lelaki tersebut ke Polda DIY. 

Korban dan pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di DIY.

Yulianto mengungkapkan ada puluhan video seronok atau video panas adegan dewasa dan foto yang mereka rekam sendiri.

Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.

"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.

Setelah dilaporkan pada tanggal 9 Juli, kepolisian langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku.

Menurut Yulianto, ia ditangkap di kawasan UGM.

"Pelaku mengakui, ia melakukan tersebut. Video dan foto ia rekam sejak awal berpacaran dengan korban dari 2017 silam," jelasnya.

3. Dikenai Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenal pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi.

Sebab pelaku menyebarkan foto dan video seronok atau video panas adegan dewasa dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.

4. Pelaku merupakan Aktivis BEM

JAZ diketahui merupakan aktivis BEM. 

Penelusuran Tribunnews.com (jaringan Surya.co.id), JAZ yang bernama lengkap Jibril Abdul Aziz pernah tampil di program Indonesia Lawyers Club (ILC). 

Ia merupakan mahasiswa UGM

Saat itu, sedang ramai dibicarakan kasus pembatalan diskusi mahasiswa UGM oleh pihak kampus. 

Jibril pun diundang dan hadir dalam acara itu. 

Foto Jibril saat hadir dalam acara ILC itu diunggah warganet. 

5. Tanggapan UGM

Berkaitan dengan kasus penyebaran foto dan video seronok atau video panas adegan dewasa bersama dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan whatsApp yang dilakukan mahasiswa berinisial JAZ (26), Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan, UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.

Iva mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ungkapnya pada Tribunjogja.com.

Iva menjelaskan, jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan, mahasiswa tersebut memang bersalah, maka dari UGM akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

"Jika memang hasil pemeriksaan terbukti bersalah maka akan ada sanksi. Mulai dari sanksi ringan yakni peringatan tertulis maupun sanksi terberat berupa pengembalian kepada orangtua," terangnya

Iva juga mengatakan, jika diperlukan maka UGM akan melakukan pendampingan.

Saat ini dari pihak fakultas pun juga sudah melakukan pemantauan terhadap kasus penyebaran foto dan video seronok atau video panas adegan dewasa tersebut.

"Jika diperlukan akan melakukan pendampingan. Selama diperlukan, yang namanya anak kita. Semua sudah ke jalur hukum, kita tidak bisa berbuat banyak."

"Berdasarkan hasil baru kita bisa menjatuhkan sanksi," katanya.

Dia juga berharap agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar.

Apapun hasil yang akan disampaikan, UGM akan siap.

"Secara umum kita doakan proses berjalan lancar, apapun hasil yang disampaikan kita siap."

"Baru kemudian akan menyusun langkah. Kita bersama, tanpa penghakiman dulu di depan."

"Kalau untuk konten di media sosial sebenarnya saya yakin semua mahasiswa UGM tahu itu punya tanggungjawab, baik diri sendiri, orangtua, dan almamater," ungkapnya. (*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved