Tentara Gadungan Tipu Banyak Gadis, Polisi Gadungan Kuras Harta Janda Mamah Muda, Begini Aksinya!
Tentara gadungan Tipu Banyak gadis, Polisi gadungan Kuras Harta Mamah Muda yang Janda, Begini Aksinya!
Untuk memuluskan aksinya, pelaku Polisi gadungan tersebut tampil berkedok dengan berpura-pura sebagai anggota Satnarkoba Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin mengungkapkan bahwa pada Juni 2019, pelaku Polisi gadungan datang ke rumah korban mamah muda berstatus Janda yang diketahui bernama Sunengsih (28) warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
"Pada saat di rumah korban, pelaku Polisi gadungan mengaku sebagai anggota Satnarkoba Polres Majalengka. Sedangkan antara korban dengan pelaku merupakan sesama teman sewaktu sekolah SD," ujar AKBP Mariyono saat konferensi pers, Rabu (21/8/2019).
Dalam pengakuan pelaku Polisi gadungan, Kapolres Majalengka menyampaikan bahwa pelaku mengaku sedang dalam tahap proses perceraian dengan istrinya, lantas keduanya menjalin hubungan asmara.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus seorang polisi gadungan yang berinisial MJF atau Yayang (32).
"Sekitar hari Sabtu 13 Juli 2019 pelaku Polisi gadungan mengajak korban ke Majalengka untuk diperkenalkan kepada saudaranya. Namun, mereka terlebih dahulu singgah untuk makan di sebuah warung Lamongan yang berada di Jalan KH. Abdul Halim," ucap dia.
Saat itulah, disampaikan Kapolres, pelaku Polisi gadungan meminjam sepeda motor milik korban mamah muda berstatus Janda dengan alasan pulang ke asrama Polres Majalengka, untuk menjenguk anaknya.
Namun, justru pelaku Polisi gadungan saat itu pulang ke rumah istrinya di Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka.
Ia Polisi gadungan menukarkan sepeda motor milik korban mamah muda berstatus Janda dengan sepeda motor jenis Honda Spacy milik pelaku.
Kemudian, pelaku Polisi gadungan kembali menemui korban mamah muda berstatus Janda dan meminta bantuan temannya bernama Sugih untuk mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Indramayu.
Semenjak saat itu, sepeda motor milik korban mamah muda berstatus Janda tidak dikembalikan lagi.
"Sedangkan, sepeda motor Yamaha X-Max milik korban sendiri, sempat digadaikan oleh pelaku sebesar Rp 15 juta. Setelah dimintai keterangan, pelaku sendiri merupakan seorang residivis narkoba," kata AKBP Mariyono.
Saat ini, pelaku Polisi gadungan berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
Sedangkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Polisi gadungan sendiri akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara. (*)