Benarkah Musik Itu Haram? Ini Menurut Muhammadiyah, Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat
Benarkah Musik Itu Haram? Ini Menurut Muhammadiyah, Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat
POS-KUPANG.COM - Benarkah musik Itu haram? Ini Menurut Muhammadiyah, Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat
Polemik musik apakah haram atau tidak menurut ajaran Islam masih banyak diperdebatkan kalangan.
Sebagian ada yang beranggapan bahwa musik itu haram, sementara yang lain menganggap musik tak haram.
Bagaimana pendapat Muhammadiyah dan para tokoh ulama Indonesa tentang musik ini, apakah musik itu haram atau tidak haram?
Berikut sejumlah pendapat tentang musik itu apakah haram atau tidak menurut Islam. Pendapat dari Muhammadiyah, Ustadz Abdul Somad, Ustadz Adi Hidayat, dan Buya Yahya.
Dilansir dari instagram Lensamu, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah berpendapat, seni budaya berupa musik atau tari-tarian yang sopan dan tidak mengundang atau membangkitkan nafsu syahwat, dibolehkan dalam Islam.
Walaupun begitu, dalam kaitan itu, maka tidak dapat disalahkan kalau ada lama yang mengharamkan nyanyian, tarian, musik, dan semisalnya.
Karena hal itu boleh jadi disebabkan oleh fakta-fakta dari luar ('arddly) yang bertentangan dengan jiwa agama, bukanlah haram zatnya, yaitu musik, lagu, dan tari itu sendiri.
Kesimpulan, Muhammadiyah berpendapat tentang musik: Apabila menarik kepada keutamaan, hukumnya sunnah dan mubah.
Kalau mengandung unsur negatif dan menarik pada maksiat, hukumnya haram. Wallahu'alam bish-shawab
• BERITA POPULER: Suami Gantung Diri, Fadli Zon Dicuekin Mahasiswa Papua dan Fakta Ayam Kampus
• Cara Download Sholawat Man Ana Nissa Sabyan Cover Lengkap ada Lirik Lagu dan Video Klip
• Download Lagu Terbaru Sabyan, Ya Habibal Qolbi Hingga Deen Assalam
Pendapat Ustadz Abdul Somad
Dai kondang Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan terkait hukum haramnya musik.
Menurutnya hadits yang membahas tentang musik banyak sekali, maka kesimpulannya dalam kitab fiqih yang ditulis Syekh Yusuf Qardawi.
"Musik itu sama dengan cakap atau ucapan kalau musik itu baik maka baik, kalau musik itu tak baik maka tidak baik," jelas Ustadz Abdul Somad.
Dalam cermahnya yang diunggah 24 Juni 2018, UAS terang-terangan memuji Sabyan Gambus.
Hal itu setelah UAS mengaku dikirimi video lagu-lagu Sabyan Gambus.
"Coba tengok ada itu grup musik yang lagi viral , sampai hari ini saja sada 3 orang yang kirim videonya ke saya, siapa namanya?" tanya UAS panggilan akrab Ustadz Abdul Somad ke jamaahnya.
Jamaahnya kemudian menyebut Sabyan Gambus.
"Namun saya tak mau sebut namnya nanti ada yang Geer," ujar Ustadz Abdul Somad dengan nada bercanda.
"Bagus sekali," sambung Ustadz Abdul Somad.
UAS atau Ustadz Abdul Somad pun kemudian meluruskan pendapat yang menyebut jika suara perempuan itu aurat.
"Suara perempuan itu aurat kalau lemah, lembut, gemulai ,mendesah-desah. Kalau bershalawat gak apa-apa,' jelasnya.
"Mana ada orang bernafsu mendengar shalawat," kata Ustadz Abdul Somad lagi.
Pendapat Ustadz Adi Hidayat
Setali tiga uang, Ustadz Adi Hidayat LC, MA juga berpendapat demikian.
Menurut Ustadz Adi Hidayat hukum bermusik tergantung dari pesan yang disampaikan oleh musik tersebut.
Apakah akan menimbulkan kebaikan atau kemudharatan.
Apa itu musik? Ringtone itu musik. Sehingga, ujar Ustadz Adi Hidayat harus dipahami dahulu apa itu musik.
Berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum musik ini:
Pendapat Buya Yahya
Sementara itu Buya Yahya mengutip sebuah hadis riwayat Imam Buchori tentang alat musik.
Akan datang sebuah masa di mana mereka akan menghalalkan berzina, minuman keras, dan menghalalkan alat yang membuat orang lalai.
Apakah alat yang melalaikan ini termasuk alat musik?
Berikut penjelasan lengkap Buya Yahya tentang hukum musik:
Sementara itu, dikutip dari Republika, menjawab tentang pertanyaan seseorang tentang hukum musik ini.
Semoga Allah selalu memberikan hidayah kepada kita semua
1. Kita harus lebih dahulu mendefinisikan musik yang dimaksudkan. Lebih mudahnya kami membaginya menjadi dua katagori : pertama, mendengarkan nyanyian, kedua, mendengarkan alat-alat musik. Keduanya, terkadang dijadikan satu dan disebut musik.
2. Mendengarkan nyanyian (lagu) , jika isinya baik hukumnya boleh jika isinya haram atau yang tidak berguna hukumnya haram, dalilnya QS luqman : 6
3. Mendengarkan alat music (instrumental), disini ada 3 katagori,
1. alat yang dipukul
2. alat yang ditiup
3. alat yang dipetik
4. Untuk alat yang dipukul hampir semua ulama’ membolehkan, dalilnya hadits asiyah, bahwa Rasulullah berkata : yang artinya “ umumkanlah nikah dan pukullah gendang karenanya”, hadits arrobi’ binti muwwid yang mengkisahkan bahwa Nabi SAW masuk ke rumah beliau sedang anak-anak kecil memukul-mukul gendang ….”
5. Untuk alat yang ditiup, Para Ulama’ berbeda, Malikiyyah membolehkannya sedang yang lain melarangnya. Dikisahkan bahwa Ibnu masud membolehkan alat tiup.
6. Untuk alat petik, Sebagian besar Ulama’ melarangnya, tetapi Ulama’ Madinah, Abdullah bin Zubair, Abdullah bin Ja’far, Syuroih dan yang lain membolehkan.
7. Jika keduanya dicampur seperti yang banyak terjadi dijaman kita, maka tinggal dibuat turunannya. Jika memang ada unsur haramnya baik dari lagu atau istrumennya maka hukumnya haram. Jika tidak ada unsur haramnya maka hukumnya boleh. Dengan tetap memperhatikan perbedaan Ulama’ yang sudah kami sebutkan diatas.
8. Dalam hal ini ada catatan yang sangat penting, bahwa Allah melarang pembicaraan yang tidak berguna (surat luqman:6), dan menekankan untuk menghindari hal-hal yang tidak berguna (al-mukminun : 3), maka pastikan sekira kita mendengar lagu atau instrument atau gabungan diantara keduanya maka kita tidak terjebak dalam hall-hal yang tidak berguna, apalag hal-hal yang haram.
9. Bahkan dalam hal ini kami lebih menyukai pendekatan budaya dari pada hukum sebagaimana kami jelaskan di atas. Dari kacamata budaya kami memahami bahwa Islam hendak membangun budayanya sendiri.Nyanyian dan musik bagian dari budaya maka Islam menginginkan lagu dan instrument yang khas, yang berbeda dari nyainyian dan instrument jahiliyah. Sekira kita fahami filosofinya maka tantangan kita kedepan adalah bagaimana kita hadirkan lagu dan instrumen khas islam. Dengan demikian kita tidak lagi berkutat dalam perbedaan panjang masalah musik ini.
10. Dalam kondisi seperti zaman kita sekarang dimana musik yang tidak islami itu menjadi bagian dari kehidupan maka perlu cara bijak untuk menyampaikan ke masyarakat, dengan tetap mempertimbangkan solusi pengganti.
Dikutip dari Republika dan TribunLampung.co.id