Breaking News

Selain Tampil di ILC, Mahasiswa UGM Penyebar Video Mesum Ternyata Pernah Diancam DO Karena Hal Ini

Selain Tampil di ILC, Mahasiswa UGM Penyebar Video Mesum Ternyata Pernah Diancam DO Karena Hal Ini .

Editor: maria anitoda
Tribun Jogyakarta
Selain Tampil di ILC, Mahasiswa UGM Penyebar Video Mesum Ternyata Pernah Diancam DO Karena Hal Ini 

"Kasusnya sudah P21 dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Yulianto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu telepon genggam, satu sarung warna ungu, satu bantal leher warna putih, satu jam tangan warna hitam, satu matras warna hitam, dan satu sprei warna merah.

Polisi juga menyita satu dus minyak oles (obat kuat) yang berisi enam bungkus milik tersangka.

Polisi turut mengamankan kaos dan 28 tangkapan gambar percakapan antara tersangka dengan korban.

Tersangka dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman penjara paling lama enam tahun. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidananya paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

Tak Direstui Camer

Seorang aktivis BEM salah satu kampus di Yogyakarta diciduk Polda DIY karena menyebar konten Pornografi.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka berinisial JAZ merasa sakit hati lantaran hubungannya dengan korban tidak disetujui oleh orang tua korban.

Kasubdit 5 ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi menjelaskan kasus ini ditangani dengan penerapan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cerita bermula ketika JAZ pria berusia 26 tahun warga asli Kudus Jawa Tengah dan korban berinisial BCH (24) warga asli Bengkulu menjalin hubungan pacaran sejak 2017.

"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan Video mereka di media sosial," jelasnya Senin (19/8/2019).

Tersangka menyebarkan foto maupun Video saat mereka berhubungan badan ke media sosial Line dan Whatsapp.

Bahkan tersangka juga mengunggahnya dalam status WhatsApp-nya. Foto dan Video itu disebarkan pada awal Juli 2019 kemarin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved