Kabupaten Sikka - Mantan Pacar Gigit Jari, Gugatan Ganti Rugi Rp 400 Juta Tidak Diterima
Afridus Arianto mantan kekasih Fransiska Nona Lin menuntut ganti rugi 10 kali lipat Rp 40.825.000 atau senilai Rp 408 juta kepada Fransisk
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Afridus Arianto mantan kekasih Fransiska Nona Lin menuntut ganti rugi 10 kali lipat Rp 40.825.000 atau senilai Rp 408 juta kepada Fransiska ke Pengadilan Negri Maumere, Pulau Flores mencapai antiklimas.
Hakim tunggal, Arif Mahardika, dalam putusan, Selasa (20/8/2019) siang menyatakan gugatan penggugat kabur dan tidak dapat diterima. Ditolaknya gugatan ini, demikian hakim tunggal, karena menggabungkan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi atau ingkar janji.
Putusan ini, kata Arif sejalan dengan jurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan gugatan melawan hukum tidak boleh digabung dengan perbuatan melawan hukum. Hakim memberikan waktu satu minggu kepada penggugat.
Kuasa hukum Fransiska Nona Lin, Marianus Mo’a,S.H, M.H menilai putusan hakim tunggal sudah adil, karena telah menempatkan perempuan pada harkat dan martabatnya sebagai perempuan yang wajib dihormati.
• 3 Pemain Bomber Persib Bandung Resmi Gabung Tampil Perdaba Lawan PSS Sleman, Ini Perkenalannya
• Gabung Maung Bandung, Kevin Van Kippersluis Bicara soal Persib Bandung Singgung Pemain Anyar
“Saya secara pribadi setuju dengan putusan hakim tunggal tidak menerima gugatan penggugat,” kata Marianus, kepada POS-KUPANG,COM, Selasa (20/8/2019) usai sidang di Pengadilan Negeri Maumere.
• Tuan Rumah Badak Lampung FC Keok Ditangan Bajul Ijo Persebaya Surabaya Pertandingan Liga 1 2019
Pembacaan putusan dihadiri tergugat Fransiska Nona Lin bersama kuasa hukum, Marianus Moa,S.H, M.H. Penggugat Alfridus Arianto bersama dua orang kuasa hukum. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a).