Bikin Heboh! Usai Mengajar, Guru Honorer Ini Malah Ajak Siswi SMA Berzina di Dalam Kelas
Bikin Heboh! Usai Mengajar, Guru Honorer Ini Malah Ajak Siswi SMA Berzina di Dalam Kelas
Merasa sakit hati karena tidak direstui, pelaku lantas nekat menyebarkan foto-foto dan video saat berhubungan badan layaknya suami istri.
Foto dan video itu disebarkan pelaku di sejumlah media sosial.
"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line.
Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," bebernya.
Pelaku menyebarkan foto dan video tersebut pada awal Juli 2019.
Foto dan video tersebut diambil saat mereka masih berpacaran.
"Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019.
Sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, jadi minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.
Selain itu, Pasal 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan.
Pemuda di Wonogiri Kirim Video Panas ke Ibu Sang Pacar
Sebelumnya, seorang pemuda di Wonogiri, Jawa Tengah menyebarkan video asusilanya dengan sang pacar pada Maret 2019 lalu.
Aksi pemuda ini dibilang nekat karena pemuda tersebut menyebarkan video asusilanya kepada ibu sang pacar dan guru BK tempat kekasihnya sekolah.
Aksi nekat tersebut dilakukan karena dirinya diputus hubungan oleh sang pacar.
Merasa tak terima diputuskan pacarnya, pemuda tersebut akhirnya nekat menyebarkan video intimnya dengan sang pacar.
Pemuda yang diketahui berinisial AP (18) tersebut berharap agar aksinya bisa mempertahankan hubungan asmaranya.
Namun ternyata aksi tersebut malah menjadi bumerang untuk dirinya sendiri.
Dikutip dari Tribun Jateng, pelaku masih berumur 18 tahun dan merupakan warga Desa Rejosari, kabupaten Wonogiri.
AP secara nekat langsung mengirimkan video asusila tersebut melalui aplikasi Whatsapp ke ibu pacarnya.
Tak hanya ke ibunya, bahkan AP mengirimkan video tersebut ke guru BK mantan kekasihnya tersebut.
Bahkan ada pesan ancaman yang dikirimkan melalui pesan tersebut.
Akibat dari tindakan AP, korban harus menanggung malu.
Pihak sekolah bahkan menghimbau agar korban bisa pindah sekolah.
Pihak sekolah mengatakan dilakukannya pemindahan korban demi keamanan dan kenyamannya selama melanjutkan studi.
Sayangnya usulan pihak sekolah tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak keluarga karena merasa putrinya adalah korban.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku penyebaran.
AP kini masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kePolisian.
AP ditangkap atas tuduhan penyebaran konten pornografi dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
PNS dan Gutu MEsum
Upaya pencegahan praktik mesum dan pelacuran di Situbondo, terus dilakukan oleh petugas Koordinator Ketertiban Kabupaten (Kopertibkab) Pemkab Situbondo, Senin (25/11/2013) siang.
Hasilnya, sebanyak 11 pasangan terjaring saat dilakukan razia di sejumlah hotel dan tempat persewaan kamar di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan.
Petugas juga mengamankan seorang perempuan dan seorang pria di rumah seorang warga yang sering dijadikan tempat mesum.
Dalam razia tersebut, petugas pun mendapati oknum PNS dan oknum guru honorer yang tertangkap basah sedang berduaan di kamar hotel. Salah seorang pasangan mesum mengaku tidak pernah dan baru pertama kali masuk dan menyewa kamar hotel bersama perempuan.
"Baru saja duduk, pintu sudah diketok petugas. Bahkan saya belum melakukan apa apa," kata seorang wanita yang dirazia.
Razia penyakit masyarkat yang diawali dari Hotel WI, petugas mendapati lima pasangan mesum. Selanjutnya, petuga bergerak ke rumah salah seorang warga dan mendapai 4 pasangan mesum serta seorang pria dan perempuan di luar rumah warga tersebut.
Sedangkan di Hotel Sarworini, petugas mendapati dua pasangan mesum. Mereka yang terjaring akhirnya di bawa ke Kantor Sat Pol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan sebelum akhirnya di pulangkan ke rumahnya masing masing.
"Operasi ini merupakan penegakan ketertiban masyarakat umum dan tata kota sesuai Perda Nomor 27 tahun 20014, kita dapatkan lima pasang di hotel WI, dua pasang hotel Sarworini dan empat pasang di rumah warga," terang Agung Wintoro, Kasat Pol PP Pemkab Situbondo.
Agung tidak membantah jika pihaknya juga menjaring oknum PNS dan dua okum guru honorer dalam razia penegakan ketertiban tersebut.
"Untuk langkah tindakan, mereka semua dilakukan pembinaan. Baik itu orang umum dan oknum PNS agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, jika mereka kedapatan lagi, maka mereka akan diproses secara hukum," tegas mantan Camat Kapongan ini.(Harian Surya)