Kasus Ikan Asin, Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Terancam Penjara 6 Tahun Berkas di Jaksa
Kasus video ikan asin yang menjerat Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar sebagai tersangka kini memasuki babak baru
Kasus Ikan Asin, Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Terancam Penjara 6 Tahun Berkas di Jaksa
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Kasus video ikan asin yang menjerat Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar sebagai tersangka kini memasuki babak baru.
Kasus ini telah diperiksa jaksa, bila masih kurang maka jaksa akan mengembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi, namun bila sudah lengekap maka berkas ini akan dibawa ke pengadilan untuk proses persidangan.
Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan Pablo Benua dan Rey Utami ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dir Reskrimsus Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, berkas perkara dilimpahkan pada Agustus 2019. "Berkas perkara sudah kita kirim ke Kejati bulan ini," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Iwan mengungkapkan, kini polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.
• Kehamilan Istri Ahok BTP hingga Baby Shower Puput Nastiti Devi, Veronica Tan Digadang Jadi Pejabat
• Terbaru, Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina (Persero), Terima Pendidikan Minimal SMKA/SMK Sederajat
• INALILLAHI, Kabar Duka Dari Hotman Paris Pengacara Fairuz A Rafiq rival Farhat Abbas
"Saat ini, kami menunggu keputusan Jaksa," ujarnya. Adapun, kasus pencemaran nama baik itu bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Dapatkan hadiah utama Smartphone setiap bulan dan Voucher Belanja setiap minggunya, dengan berkomentar di artikel ini! #JernihBerkomentar *Baca Syarat & Ketentuan di sini!
Peran Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami dalam Kasus Video Ikan Asin
Tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami memiliki peran yang berbeda-beda. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel.
Sementara, istri Pablo, Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut.