Berkas P21, Polsek Oebobo Serahkan Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Penganiayaan
Berkas P21, Polsek Oebobo serahkan berkas perkara tahap dua kasus penganiayaan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Berkas P21, Polsek Oebobo serahkan berkas perkara tahap dua kasus penganiayaan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Kepolisian Sektor ( Polsek) Oebobo Polres Kupang Kota menuntaskan penyidikan perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Thomas Bengu alias Ama Thomas (46).
Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ketika dihubungi POS-KUPANG.COM mengatakan, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke JPU Kejari Kupang.
• Polisi Ringkus 2 Pencuri Spesialis Mobil, 4 Mobil Diamankan
"Pelimpahan berkas tahap dua kasus tersebut sudah dilimpahkan pada Senin (19/8/2019)," kata Kapolsek Oebobo.
Pihak penyidik Polsek Oebobo Polres Kupang Kota melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejari Kupang
Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus penganiayaan terhadap korban Edi Bangu (46) tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).
• Dikira Meninggal, Bocah Pemulung Ini Ternyata Tidur Pulas, Kisahnya Viral
Kronologis kejadian, jelas Kapolsek Oebobo, pelaku menganiaya korban pada Selasa (9/4/2019) lalu di warung makan Singkong Meledak Jln Moh Hatta Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Saat itu, pelaku mendatangi korban yang saat itu bersama istrinya tengah berada di warung tersebut.
"Tersangka datang menghampiri korban yang sedang duduk dan tersangka mengatakan ke saksi korban 'lu kenapa ni' dan saksi korban membalas 'ama (tersangka) jangan buat ribut di sini ini beta punya tempat usaha keluar dari sini," tutur Kapolsek Oebobo menirukan percakapan antara korban dan pelaku.
Setelah itu, korban lalu berdiri dan saat itu tersangka mendorong skorban dengan kedua tangan sampai korban jatuh dan pelaku memukul korban di bagian dada," paparnya.
Korban yang terjatuh, lantas kembali berdiri dan tersangka kembali mendorong korban dengan cara badan pelaku dicondongkan ke belakang.
"Lantas pelaku dorong dengan menggunakan kedua tangan pelaku yang terbuka dengan sekuat tenaga di bagian dada korban sampai korban terjatuh ke tanah di mana jarak korban berdiri dan jatuh ke tanah memiliki ketinggian sekitar 2 meter," imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian belakang tubuh, siku dan kaki.
Tak terima atas kejadian tersebut, korban mendatangi Mapolsek Oebobo dan melaporkan kejadian tersebut.
Laporan korban diterima sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B/50/ IV/2019/ Sektor Oebobo teranggal 11 April 2019.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara selama dua tahun delapan bulan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)