Aktvis BEM Sebar Video Berzina Mahasiswi UGM, Gara-Gara Tak Direstui Camer, Pernah Jadi Bintang ILC?
Aktvis BEM Sebar Video Berzina Mahasiswi UGM, Gara-Gara Tak Direstui Camer, Pernah Jadi Bintang ILC?
POS-KUPANG.COM - Aktvis BEM Sebar Video Berzina Mahasiswi UGM, Gara-Gara Tak Direstui Camer, Pernah Jadi Bintang ILC?
Polda DI Yogyakarta menetapkan mahasiswa peguruan tinggi negeri (PTN) di wilayah tersebut, Jibril Abdul Aziz (26 tahun), sebagai tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jibril Abdul Azis menjadi tersangka penyebaran konten-konten Pornografi.
"Tersangka sudah menyebarkan foto-foto dan Video-Video yang memenuhi unsur Pornografi, segera akan dikimkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yulianto di Mapolda DIY, Senin (19/8).
Sebelumnya, Jibril dilaporkan keluarga korban pada 9 Juli 2019 lantaran menyebarkan foto-foto dan Video-Video Pornografi
Konten Pornografi itu merupakan hubungan badan Jibril Abdul Azis bersama seorang perempuan.
Korbannya, BCH (24), merupakan mantan kekasih Jibril Abdul Azis .
Jibril Abdul Azis diduga menyebarkan Video tersebut lantaran sakit hati rencananya menikahi BCH tidak disetujui keluarga korban.
Jibril Abdul Azis ditangkap Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Juli 2019. Jibril ditangkap di kosnya yang berada tidak jauh dari Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) yang merupakan salah satu PTN di Yogyakarta.
Namun, Polda DIY tidak menyebutkan secara rinci perguruan tinggi tersangka.
Ia mengatakan tersangka Jibril Abdul Azis merupakan mahasiswa yang berasal dari Kudus, Jawa Tengah.
• Puput Nastiti Devi Hamil Muda, Penampilan Mantan Ajudan Veronica Tan Kini, Ahok Temani Makan Ngidam?
"Enggak usah sebut inisial PTN-nya, yang jelas salah satu mahasiswa PTN di Yogyakarta," kata Kombes Yulianto.
Namun, lokasi penangkapan mengarahkan dugaan PTN yang dimaksud adalah UGM.
Apalagi, Jibril Abdul Azis sempat dikenal publik lantaran pernah menjadi ketua Panitia Seminar Kebangsaan di UGM.
Kala itu, kejadian menguak ke publik lantaran seminar yang akan mendatangkan mantan-mantan menteri batal digelar.
Tersangka Jibril Abdul Azis sempat tampil ke publik dan media-media massa atas kejadian tersebut.
Sementara itu, Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengaku belum mengetahui ada mahasiswanya yang terjerat kasus tersebut.
Namun, ia menegaskan, UGM akan menindak tegas siapa saja yang terlibat tindak pidana.
"Jika memang terbukti bersalah akan diberlakukan aturan yang berlaku," kata Iva kepada Republika, Senin (19/8).
Terkait korban, BCH (24), belum diketahui asal perguruan tingginya.
Namun, Iva menekankan, UGM akan melakukan pendampingan jika korban merupakan mahasiswi UGM.
Penyebaran konten
Kasubdit V Siber Ditreskrisus Polda DIY AKBP Yulianto menuturkan, tersangka dan korban berpacaran selama dua tahun sejak 2017.
Diduga lantaran sakit hati tidak diberikan restu oleh keluarga korban, tersangka menyebarkan foto-foto dan Video-Video intim selama berpacaran melalui Line dan WhatsApp.
• Video Viral: Tentara Tonjok Perwira Karena Marahi Paskibra, Tempeleng Tendang Polisi dan Tentara
• Mengenail Lebih Dekat Mutia Ayu, Istri Baru Glenn Fredly, Penyanyi Dangdut yang Suka Olahraga
Jibril mengirimkan tidak hanya ke orang-orang dekatnya, melainkan juga ke keluarga korban. "Ini sudah memenuhi tindak pidana UU ITE," ujar Yulianto.
Menurut Yulianto, penyebaran konten-konten Pornografi itu dilakukan pada awal Juli 2019.
Bahkan, ia menekankan, konten-konten yang telah disebarkan tersangka lebih dari satu.
Sekitar 32 hari setelah korban melapor, Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut.
Bahkan, Yulianto menilai, ini menjadi kasus UU ITE paling cepat yang terungkap.
"Kasusnya sudah P21 dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Yulianto.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu telepon genggam, satu sarung warna ungu, satu bantal leher warna putih, satu jam tangan warna hitam, satu matras warna hitam, dan satu sprei warna merah.
Polisi juga menyita satu dus minyak oles (obat kuat) yang berisi enam bungkus milik tersangka.
Polisi turut mengamankan kaos dan 28 tangkapan gambar percakapan antara tersangka dengan korban.
Tersangka dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman penjara paling lama enam tahun. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidananya paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

Tak Direstui Camer
Seorang aktivis BEM salah satu kampus di Yogyakarta diciduk Polda DIY karena menyebar konten Pornografi.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka berinisial JAZ merasa sakit hati lantaran hubungannya dengan korban tidak disetujui oleh orang tua korban.
Kasubdit 5 ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi menjelaskan kasus ini ditangani dengan penerapan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cerita bermula ketika JAZ pria berusia 26 tahun warga asli Kudus Jawa Tengah dan korban berinisial BCH (24) warga asli Bengkulu menjalin hubungan pacaran sejak 2017.
"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan Video mereka di media sosial," jelasnya Senin (19/8/2019).
Tersangka menyebarkan foto maupun Video saat mereka berhubungan badan ke media sosial Line dan Whatsapp.
Bahkan tersangka juga mengunggahnya dalam status WhatsApp-nya. Foto dan Video itu disebarkan pada awal Juli 2019 kemarin.
"Konten ini juga dikirimkan ke keluarga korban. Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," ungkapnya.
Korban yang mengetahui tindakan JAZ, lantas melaporkan ke kepolisian pada tanggal 9 Juli kemarin. Tak berselang lama yakni pada 15 Juli 2019 polisi bisa menangkap JAZ.
"Dalam satu bulan, kami bisa ungkap kasus ini dan sudah P21 ke kejaksaan. Ini kasus ITE tercepat yang bisa ditangani ditkrimsus Polda DIY," jelasnya.
Yulianto mengungkapkan ada puluhan Video dan foto yang mereka rekam sendiri. Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.
"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.
Selain ponsel dan bukti screenshot percakapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti sarung, bantal, matras, sprei di mana barang-barang itu juga identik seperti yang terekam di Video.
Selain itu petugas juga menyita beberapa botol obat kuat dari tangan tersangka.
Obat Kuat
JAZ yang dihadirkan di Markas Kepolisian Daerah IstimewaYogyakarta (Polda DIY) tampak tertunduk, setelah berhasil diamankan polisi.
Dia ditangkap polisi setelah orangtua BCH (24) melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan video mesum ke berbagai aplikasi percakapan.
Tak cuma dikirimkan ke rekan-rekannya, JAZ juga mengirimkan video mesum itu ke orangtua korban BCH (24) untuk mengungkapkan kekecewaanya.
Orangtua BCH yang tak terima dengan kelakukan JAZ kemudian melaporkan tindakan pelaku kemudian polisi melakukan pencarian.
Sejurus kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku yang berasal dari Bengkulu.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).
Hasil penyelidikan polisi, JAZ dan korban sudah berpacaran sejak 2017.
Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.
Orangtua korban melaporkan pelaku pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
Menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ia ditangkap di seputaran Kampus Universitas Gajah Mada (UGM)Yogyakarta.
Barang yang disita Polisi :
1. 1 unit Ponsel merek Xiaonmi 8 warna biru dan SIM Card
2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.
3. 1 Sarung warna ungu motif batik.
4. 1 Bantal leher warna hitam putih.
5. 1 jam tangan warna hitam
6. 1 Matras warna hitam
7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.
8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto. ( Tribunjogja.com )
UGM Angkat Suara
Berkaitan dengan kasus penyebaran foto dan Video vulgar bersama dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp yang dilakukan mahasiswa berinisial JAZ (26), Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan jika UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.
Iva mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.
"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ungkapnya pada Tribunjogja.com.
Iva menjelaskan, jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan bahwa mahasiswa tersebut memang bersalah, maka dari UGMakan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Jika memang hasil pemeriksaan terbukti bersalah maka akan ada sanksi. Mulai dari sanksi ringan yakni peringatan tertulis maupun sanksi terberat berupa pengembalian kepada orangtua," terangnya
Iva juga mengatakan, jika diperlukan maka UGM akan melakukan pendampingan.
Saat ini dari pihak fakultas pun juga sudah melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut.
"Jika diperlukan akan melakukan pendampingan. Selama diperlukan, yang namanya anak kita. Semua sudah ke jalur hukum, kita tidak bisa berbuat banyak. Berdasarkan hasil baru kita bisa menjatuhkan sanksi," katanya.
Dia juga berharap agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar.
Apapun hasil yang akan disampaikan, UGM akan siap.
"Secara umum kita doakan proses berjalan lancar, apapun hasil yang disampaikan kita siap. Baru kemudian akan menyusun langkah. Kita bersama, tanpa penghakiman dulu di depan. Kalau untuk konten di media sosial sebenarnya saya yakin semua mahasiswa UGM tahu itu punya tanggungjawab, baik diri sendiri, orangtua, dan almamater," ungkapnya.
Tampil di ILC
Mengutip akun Youtube Indonesia Lawyers Club, Jibril Abdul Aziz pernah tampil di ILC dengan judul BLAK-BLAKAN! Ketua Panitia Seminar Kebangsaan Beberkan Kenapa Sudirman Said Dicekal di UGM
Videonya dipublikasikan tanggal 16 Okt 2018, di mana Indonesia Lawyers Club #ILC 16/10/2018 mengangkat tema "Kenapa #SudirmanSaid & #FerryMursyidan dicekal di #UGM?"
Pihak Universitas Gadjah Mada mengklarifikasi terkait insiden pencabutan izin pemakaian auditorium sebagai lokasi seminar mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said dan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.
Keduanya dikenal masuk tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dekan Fakultas Peternakan UGM dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Peternakan UGM membantah telah mempublikasikan flyer, undangan atau apa pun yang terkait dengan penyelenggaraan "Seminar Kebangsaan: Kepemimpinan Era Milenial" di Auditorium Fakultas Peternakan.
Dekan Fakultas Peternakan UGM, Ali Agus mengatakan, seminar itu bukan acara yang diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan Fakultas Peternakan UGM dan tidak berada di bawah koordinasi Fakultas Peternakan UGM.
• LIVE TRANS 7! Syahrini, Reino Barack, Luna Maya Bertemu, Ada Raffi Achmad Nagita Slavina Ria Ricis
• Kehamilan Istri Ahok BTP hingga Baby Shower Puput Nastiti Devi, Veronica Tan Digadang Jadi Pejabat
Hal itu dia nyatakan dalam surat pernyataan yang dikeluarkan dan ditandatangani Dekan Fakultas Peternakan Ali Agus, dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Peternakan UGM, Angger M Ghozwan Hanif, Jumat 12 Oktober 2018.
Karena itu, fakultas membatalkan izin penggunaan ruang auditorium Fakultas Peternakan UGM.
Dalam pernyataan tersebut juga disertai permohonan maaf yang ditujukan kepada panitia penyelenggara dan pihak terkait lainnya atas ketidak-nyamanan tersebut.
Simak Videonya:
Sebagain Artikel ini bersumber dari Republika dan Tribun Jogja