Hotman Paris Beri 3 Pasal ke Farhat Abbas, Berapa Ancaman Hukuman Bagi Mantan Suami Nia Daniati itu?

Hotman Paris beri 3 pasal ke Farhat Abbas, berapa ancaman hukuman bagi mantan suami Nia Daniati itu?

Kolase POS-KUPANG.COM
Hotman Paris dan Farhat Abbas 

Hotman Paris beri 3 pasal ke Farhat Abbas, berapa ancaman hukuman bagi mantan suami Nia Daniati itu?

POS-KUPANG.COM -  Hotman Paris beri 3 pasal ke Farhat Abbas, berapa ancaman hukuman bagi mantan suami Nia Daniati itu?

Pengacara kondang Hotman Paris memberikan balasan atas laporan polisi yang dibuat kubu lawannya.

Tak tanggung-tanggung, Hotman Paris melaporkan para lawannya dengan 3 pasal UU ITE sekaligus.

Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan akun pribadi Instagram milik Hotman Paris pada 2 Agustus 2019 lalu.

Laporan itu dibuat lantaran diduga menyebarkan konten berbau asusila di media sosial.

Setelah sekian lama diam dan tak memberikan komentar terkait laporan yang dibuat Farhat Abbas, akhirnya Hotman Paris angkat bicara.

Dilansir Grid.ID dari tayangan Silet yang diunggah kanal YouTube RCTI-INFOTAINMENT pada Jumat (16/8/2019), Hotman Paris menganggap laporan dan bukti yang diberikan Farhat Abbas kurang kuat.

"Di video itu tidak ada centang biru. Instagram saya itu sudah ada centang biru dari Instagram karena sudah sampai 4 juta. Yang dikirim itu tidak ada, jadi tunggu nanti gugur semua," kata Horman Paris.

Pengacara 30 miliar itu tak habis pikir atas keberanian para lawannya yang berani berbicara di berbagai media.

"Dan kalau memang tidak melihat Instagram kenapa berani ngomong begitu di koran, di TV di akun," ucap Hotman Paris.

Terlebih ketiganya tidak melihat secara langsung dan hanya berdasarkan asumsi.

"Tiga-tiganya yang di BAP itu tidak ada yang melihat. Semuanya katanya dikirimin video, katanya," ujar Hotman Paris.

Bapak 3 orang anak itu lantas mengungkap pasal-pasal yang ia pakai untuk menyerang para lawannya.

"Awas, 27 ayat 1, 27 ayat 3 Undang-undang ITE dan pasal 36 Undang-undang ITE itu lah serangan gue," terang Hotman Paris.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved