82 Napi Lapas Lembata Dapat Remisi
Sebanyak 82 penghuni Lapas Kelas III Lembata menerima remisi HUT Ke-73 Proklamasi Kemerdekaan Indonesi
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Sebanyak 82 penghuni Lapas Kelas III Lembata menerima remisi HUT Ke-73 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman ini secara simbolis kepada dua orang nara pidana usai upacara bendera di Kantor Bupati Lembata, Sabtu (17/8/2019)
Yudelson Simson sebagai Kasupsi Admisi Orientasi Lapas Kelas III Lembata menjelaskan dari jumlah ini hanya ada satu napi yang langsung bebas. Sedangkan 81 napi lainnya masa hukumannya dikurangkan.
Menurut Yudelson jumlah napi di Lapas Kelas III Lembata itu ada 107 orang dan 8 di antaranya masih berstatus tahanan.
• Gubernur Viktor Laiskodat dan Forkopimda NTT Menari Foti Rote di Lapas Kupang
Namun sesuai dengan regulasi untuk bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman minimal seorang napi sudah menjalani masa hukuman selama enam bulan.
• Intip Paras Cantik Victoria Stephanie, Sang Pembawa Baki Paskibraka yang Mempesona
"Jadi kita urai semua dari penahanan polisi sampai putusan pengadilan itu enam bulan ke atas baru kita bisa akomodasi (remisi)," katanya.
• Ini Tekad Pemain Persib Bandung Menang Tim Juku Eja PSM Makassar, Posisi Lampu Merah
• Formasi Terbaru Persib Bandung dan Tiga Pemain Asing Baru di Putaran Kedua, Roberts Tak Sabar Lagi
Saat ini semua data napi menggunakan database, sehingga jika usulan remisi tak memenuhi syarat sistem sendiri yang akan tolak. (*)