6 Fakta Baru Pembunuhan Gadis 16 Tahun di Tegal Jenazah Diisi Dalam Karung, 5 Pelaku Tak Menyesal
Fakta baru pembunuhan gadis remaja yang ditemukan tinggal tulang belulang dalam karung di rumah kosong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah mulai terkuak
2. Motif pelaku menghabisi nyawa korban
Dwi mengatakan, motif kelima pelaku diketahui karena asmara dan emosi kepada korban.
“Motif awalnya asmara. Para pelaku cemburu, karena korban dekat dengan teman-teman laki-laki lain. Ada juga pelaku perempuan yang cemburu, karena korban dekat dengan pacar mereka,” katanya.
• Polisi Ungkap 3 Motif Pembunuhan Gadis yang Jasadnya Tinggal Tulang dalam Karung
3. Amankan barang bukti

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban seperti baju dan celana jins, potongan celana dalam, serta karung dan tali plastik.
Sedangkan, cincin dan ponsel korban dijual oleh pelaku.
“Kami belum menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana. Termasuk adanya karung yang awalnya hanya untuk alas duduk. Kemudian tali yang ditemukan di samping karung,” katanya.
4. Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, lanjut Dwi, kelima pelaku disangka pasal pembunuhan dengan pemberatan di Pasal 339 KUHP, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Mengenai dua pelaku di bawah umur, NL dan AI, tetap dikenakan pasal itu. Upaya diversi tidak dilakukan. Kan ini pembunuhan, ancamannya di atas 7 tahun,” tegasnya.
5. Tidak menyesali perbuatannya
Sementara itu, Kasar Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo mengungkapkan kelima pelaku pandai menutupi perbuatannya.
Bahkan, saat diinterogasi, masing-masing menunjukan rasa tenang seperti tidak menyesali perbuatannya.
“Usai membunuh pelaku tetap melakukan kegiatan sehari-hari, artinya tidak kabur.
Mereka diamankan di rumah masing-masing. Bahkan satu di antaranya ada yang sempat menghadiri pemakaman korban.