Kasus Gugatan Minta Ganti Rugi, Dua Jam Utusan Mantan Pacar Tunggu Kembalikan Uang
Kasus gugatan minta ganti rugi, dua jam utusan mantan pacar tunggu Kembalikan uang
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Kasus gugatan minta ganti rugi, dua jam utusan mantan pacar tunggu Kembalikan uang
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Donatus Doi, saksi terakhir yang diajukan tergugat Fransiska Nona Lin, mengaku hadir di kediaman Fransiska Nona Lin, 22 Januari 2019 ketika dua orang utusan mantan kekasih, Alfridus Arianto datang minta Fransiska mengembalikan uang dan barang yang telah diberikanya.
"Tanggal 22 Januari 2019, Agus Pora, dan Abdon Sehen datang. Mereka minta kembalikan uang dan barang, karena Alfridus dan Fransiska sudah putus (pacaran)," kata Donatus Doi, kepada hakim tunggal, Arif Mahardika, S.H, memimpin sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores, Rabu (14/8/2019).
• Dirjen KSDAE dan Tamu Kementerian Disambut Secara Adat di Rumah Jabatan Bupati Manggarai
Donatus mengaku tak tahu jumlah uang yang harus dikembalikan. Ia mengatakan saat itu di rumah Fransiska juga dihadiri oleh orangtua dan sanak keluarga.
Selama dua jam, kata Donatus, utusan Arianto menunggu pengembalian uang. Namun hingga mereka pamit, tak sepeserpun uang dibayar.
• Pimpin HUT Pramuka Bupati Don Ingatkan Pentingnya Pendidikan Karakter
Penggugat Alfridus Arianto menggugat mantan pacar Fransiska Nona Lin mengembalikan uang sejumlah Rp 40.825.000 dilipatkan 10 kali atau senilai Rp 408.250.000, apabila ia kawain dengan pria lain. Seluruh saksi penggugat dan tergugat telah selesai diperiksa, Rabu (14/8/2019). Hakim tunggal akan memutuskan perkara ini, Selasa (20/8/2019). (laporan reporter pos-kupang.com. eginius mo'a)