Masyarakat NTT Sudah Mulai Pinjam dari Fintech
Masyarakat NTT dianggap sudah mulai melek Penyelenggara Inovasi Keuangan Daeray (IKD) dengan meminjam dari fintech
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah mulai memanfaatkan jasa Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD).
Otoritas Jasa Keuangan menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) sesuai amanat POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Penunjukan tersebut bertujuan untuk membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif.
"IKD itu ekosistem, sebenarnya di dalamnya ada juga peer to peer fintech untuk lending, baik peminjam dan yang memberikan dana di NTT sudah cukup banyak. Sekarang sudah ada datanya di NTT masyarakat pengguna jasa IKD," kata Kepala Kantor OJK NTT, Robert Sianipar, di Kupang, Senin (12/8/2019).
• KSSM Undana Kupang Gelar Seleksi Lomba CCM Tingkat Sekolah Dasar, Ini Yang Dilakukan
• Mutasi Pejabat, Kadisdukcapil Sikka Digeser, BKD Dibiarkan Lowong
Diakuinya, memang posisi penyedia jasa sebagian besar ada di Pulau Jawa, tapi karena digital maka area pemasaran tidak terbatas hanya di Pulau Jawa saja melainkan di seluruh Indonesia.
Di NTT, lanjutnya, angkanya sudah menunjukkan bahwa sudah ada masyarakat NTT yang berperan sebagai meminjamkan uang dan peminjam. Ini terbukti bahwa masyarakat NTT melek teknologi.
Ia menyampaikan dalam IKD, salah satunya fintech peer to peer lending ini menyasar orang-orang yang belum mempunyai akses ke lembaga keuangan formal. Sehingga mereka masuk fintech dengan mendapatkan akses yang mudah, murah, dan cepat tapi jumlahnya terbatas.
Terkait pengawasan, katanya, tersentralisasi di Jakarta. Namun ia mengimbau kepada seluruh masyarakat NTT untuk menggunakan fintech lending yang legal dan resmi. Karena ada asosiasi dan kode etik sehingga masyarakat tidak ditagih dengan cara cara yang tidak santun, seperti teror yang dilakukan oleh tidak berizin.
"Jadi bila ingin menggunakan fintech peer to peer lending gunakanlah yang legal, terdaftar dan diawasi oleh OJK," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yenny Rachmawati)
Mengenang Mama Gelu, 50 Tahun Menyimpan Darah Martir Pater Beeker di Dalam Botol |
![]() |
---|
Ingat Kasus Perselingkuhan Pejabat di Manado? Jabatan Dicopot, Pelaku Diberhentikan dari DPRD Sulut |
![]() |
---|
KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Sulsel, Aktivis ICW Fariz Langsung Semprot Pimpinan KPK Ghufron? |
![]() |
---|
IRT Dirudapaksa Pria Bertopeng, Korban Syok Saat Tahu Pelakunya, Bukan Orang Lain |
![]() |
---|
Rajinlah Minum Jus Ini Agar Perut Buncit Bisa Hilang |
![]() |
---|