Kasat Resktim Polres TTU Benarkan Kasau Nenek 80 Tahun Tewas Tersengat Listrik
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu. Ricky Dalle, S.H membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dengan kasus nenek 80 tahun yang tersenga
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu. Ricky Dalle, S.H membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dengan kasus nenek 80 tahun yang tersengat arus listrik di Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Senin (12/8/2019).
Atas informasi tersebut, kata Ricky, pihaknya melalui unit identifikasi Polres TTU melakukan identifikasi terhadap jenasa korban.
"Benar kami telah menerima informasi mengenai meninggalnya seorang nenek karena tersengat aliran listrik. Dan kami juga sudah melakukan identifikasi terhadap jenazah korban," kata Ricky kepada Pos Kupang, Selasa (13/8/2019).
Ricky mengungkapakan, usai melakukan indentifikasi, pihak keluarga korban menerima kejadian itu sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan luar dan outopsi dengan membuat berita acara penolakan outopsi.
"Pihak keluarga tidak ingin melakukan autopsi. Mereka terima kejadian itu sebagai musibah," terangnya.
Ricky menambahkan, saat pihak unit identifikasi dan anggota Polsek Miomamaffo Timur tiba di TKP jenasah korban telah dipindahkan dari TKP ke rumah korban.
• Perjuangan Veteran 1975-1976 Dihargai Pemerintah Indonesia
Diberitakan sebelumnya, nasib naas menimpa seorang nenek di Kabupaten TTU. Nenek berusia 80 tahun itu tewas tersengat arus listrik.
Warga RT/RW 005/002, Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat yang diketahui bernama Serfuba Bait Mona itu tersengat listrik yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan peristiwa tersebut terjadi, Senin (12/8/2019) sekira pukul 14:30 Wita. Saat itu, korban bersama dengan cucunya berduaan di rumahnya.
Pada saat itu, saksi atas nama Yurita Audelia Tpoy melihat korban mengambil parang dan menebang pohon pepaya yang berada di samping rumah bulat yang jaraknya sekitar satu setengah meter dari jaringan listrik.
Sedangkan cucunya sementara mencuci piring ditempat cucian piring di antara rumah bulat dan kamar mandi yang jarak dengan korban kira-kira lima meter.
Kemudian saksi Yurita melihat korban menebang pohon pepaya tersebut dan batang dari pohon tumbang ke arah kabel listrik tegangan tinggi yang jarak pohon pepaya dengan kabel listrik kurang lebih tiga meter.
Setelah pohon pepaya tumbang, saksi Yurita melihat dengan mata sendiri, korban mendapat sengatan listrik yang menjalar melalui batang pohon pepaya sehingga ia berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Tidak lama berselang, warga sekitar datang dan membantu menjatuhkan batang pohon pepaya yang tersangkut pada kabel listrik dengan cara dilempari dengan batu kearah batang pohon pepaya sehingga terlepas dari kabel listrik tegangan tinggi.
Akibat tersengat arus listrik tegangan tinggi, korban meninggal dunia didekat pohon pepaya yang ditebang itu. (*)