Satu Keluarga Cabuli Gadis 18 Tahun SECARA Berkali-kali Selama Satu Tahun, Begini Faktanya
Seorang ayah dan dua anak laki-lakinya ditangkap polisi, setelah diketahui melakukan pencabulan pada gadis 18 tahun, di Lampung.
Karena hal itu, kedua pelaku dijerat pasal 8 huruf (a) jo pasal 46 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Adik korban divonis 9 tahun penjara
Pelaku lain yang tidak lain adalah adik korban yang berinisial YG.
Persidangan terhadap YG dilakukan lebih dulu karena masih tergolong anak-anak.
Ia juga mendapat hukuman lebih ringan karena masih tergolong anak-anak.
YG yang masih berusia 15 tahun mendapat hukuman 9 tahun penjara.
3. Dilakukan selama satu tahun
Ketiga pelaku melakukan pencabulan pada korban selama setahun setelah CK meninggal dunia.
CK adalah istri J dan juga ibu dari korban serta dua pelaku lainnya.
Setelah CK meninggal korban tinggal dengan ayahnya J dan kedua saudara laki-lakinya.
J, S, dan YG kemudian secara bergantian melakukan pencabulan di rumahnya.
Mereka melakukan tindakan tersebut selama satu tahun.
4. Dicabuli di rumah hingga ratusan kali
Ketiga pelaku mengaku telah melakukan pencabulan pada korban secara bergantian dan berkali-kali.
Semua pencabulan dilakukan di dalam rumah yang mereka tinggali bersama.