Saksikan, Hari Ini Setya Novanto Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Kasus Sofyan Basir
Saksikan, Hari Ini Setya Novanto Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Kasus Sofyan Basir
Saksikan, Hari Ini Setya Novanto Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Kasus Sofyan Basir
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan menghadirkan mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi di persidangan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
• Darwin Susanto Tewas di Kamar Ruko, Polisi Cari Mira Hepi Istri Korban, Simak Kronologi Kasus ini
"Sepertinya saksi hanya Pak SN (Setya Novanto)," kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan saat dikonfirmasi, Senin.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang. Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
• Bupati Ngada Minta Ada Wadah Bagi Pemuda di Bajawa
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setya Novanto Dijadwalkan Bersaksi di Sidang Kasus Sofyan Basir",