Jadi Pengantin, Dibyong ke China Saat Hamil Malah Disiksa, Lapor Polisi Via FB

YS melaporkan kejadian yang menimpanya melalui akun Facebook Humas Polres Singkawang sekitar sepekan yang lalu.

Editor: Alfred Dama
Net
Ilustrasi 

Irvan mengimbau kepada masyarakat bilamana mengalami hal yang serupa, diharapkan dapat melaporkannya ke Polres Singkawang.

"Dalam laporan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya bahkan datang ke kantor polisi, cukup dengan telepon atau WhatsApp maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti Polres Singkawang," pesannya.

Presiden Joko Widodo Merupakan Kader, PDIP Inginkan Posisi Ini untuk Jabatan Menteri

Megawati Terpilih Kembali Pimpin PDIP, Rocky Gerung Pernah Beri Sindiran Menohok

Ahok Kelihatan Sehat dan Bugar Ternyata ini Penyakit Suami Puput Nastiti Devi, Mantan Veronica Tan

Sebut Khusus Prabowo dan Ahok di Kongres PDI-P, Megawati: Siap Tempur?

Dianiaya Majikan  

Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Singkawang, Ipda Indah mengatakan dari Januari-Agustus 2019 sudah ada satu kasus TPPO dengan modus kawin kontrak yang tangani.

"Beruntung calon korban belum sampai ke negara Tiongkok, karena sudah dilakukan penindakan sewaktu akan berangkat dari Singkawang menuju Bandara Supadio Pontianak," katanya.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, kasus ini terjadi dikarenakan faktor ekonomi. "Korban dijanjikan bisa hidup layak jika menikah dengan WNA di Tiongkok," ujarnya.

Peristiwa ini diharapkan pula menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan sampai terbuai oleh bujukan yang belum jelas hasilnya. "Pada orangtua jangan terbuai," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Singkawang, Martinus Missa mengatakan Pemkot Singkawang sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan warga negara asing (WNA).

“Pemkab lebih kepada pencegahan, sosialisasi dan pasca pemulangan, termasuk dampak-dampak psikologisnya, sedangkan pihak kepolisian lebih penindakan,” katanya, Kamis (8/8/2019).

Ia menjelaskan diperlukan koordinasi untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pasca-pemulangan, warga yang menjadi korban TPPO akan diberikan pemulihan secara psikologis.

"Setelah pulang korban akan diberikan pemulihan secara psikologis," tuturnya. Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, 7 WNA Dideportasi   Cekal 30 kawin pesanan Ilustrasi perdagangan manusia(HANDINING) Kantor Imigrasi Singkawang melakukan pencekalan permohonan paspor sekitar 30 pemohon lantaran diduga tujuan membuat paspor untuk modus kawin pesanan.

“Menindaklanjuti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang viral, maka kami dari Imigrasi akan memperdalam dalam wawancara. Ditemukan adanya indikasi perkawinan campur WNI dengan warga asing yang tidak sesuai aturan,” kata Kasi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kota Singkawang, Rejeki Putra Ginting, Kamis (8/8/2019).

Pencekalan dilakukan terhadap pemohon paspor berjenis kelamin perempuan yang berusia muda sekitar 30-an. Diduga meraka akan menjadi korban kawin campur yang tak sesuai aturan. Pemohon paspor yang dicekal tersebut, kata Ginting, di antaranya berasal dari wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Landak dan Kota Singkawang.

”Kebanyakan dari mereka yaitu dengan tujuan Tiongkok,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  Kisah Perempuan Korban Pengantin Pesanan di China, Disiksa Saat Hamil hingga Lapor Polisi Via FB  https://regional.kompas.com/read/2019/08/09/17454271/kisah-perempuan-korban-pengantin-pesanan-di-china-disiksa-saat-hamil-hingga?page=all.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved