Manufer Terbaru Presiden Jokowi! Menteri Dilarang Bikin Kebijakan Begini Sampai Oktober 2019
Manufer Terbaru Presiden Jokowi! Menteri Dilarang Bikin Kebijakan Begini Sampai Oktober 2019
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mati Lampu, Dua Menteri Bungkam, Jokowi Berang dan Katakan Hal Ini ke PLN
Dua menteri Kabinet Kerja Jokowi bungkam terkait mati lampu yang terjadi di sejumlah daerah di Pulau Jawa Minggu (4/8/2019) lalu.
Sejumlah wartawan yang menemui mereka dia Istana, Senin (5/8/2019), usai Rapat Paripurna terkait RAPBN 2020, tak mendapatkan hasil.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memilih diam dan tidak melayani pertanyaan media yang bertanya solusinya agar padamnya listrik tidak kembali terjadi.
Ia hanya meminta bertanya kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan.
• Mati Lampu, Baterai Smartphone Anjlok, Lakukan 8 Tips Agar Beterai Smartphone Kamu Bertahan Lama
• Gara-Gara Mati Lampu Pengantin Wanita Lewati Malam Pertama Dengan Pria yang Bukan Suaminya
"Tanya ke Pak Jonan," ujar Luhut yang langsung bergegas masuk ke dalam mobilnya.
Luhut merupakan 'ketua kelas' dari empat kementerian yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pariwisata.
Bungkamnya Luhut juga diikuti oleh Jonan.
Mantan Menteri Perhubungan itu lebih memilih tidak mengeluarkan suara sama sekali ketika awak media memcecar pertanyaan soal padamnya listrik kemarin.
Jokowi marah di PLN
Presiden Jokowi langsung mendatangi kantor pusat PT PLN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Sebelum pukul 09.00 WIB, Jokowi yang menggunakan kemeja putih lengan panjang sudah tiba di Gerung Utama PLN.
Tidak seperti biasanya, transit lebih dulu di ruangan yang sudah disediakan pihak PLN. Melainkan Jokowi memilih langsung masuk ke ruang rapat.
Tegas, Jokowi meminta penjelasan dari PLN mengenai pemadaman listrik di Jabodetabek hingga sebagian Pulau Jawa.
Mantan Wali Kota Solo ini mengingatkan agar penjelasan yang diberikan simpel dan tidak bertele-tele.