YLBHI Sebut Penangkapan Warga SMB di Jambi Melanggar HAM, Ini Dugaan yang Ditemukan
YLBHI Sebut Penangkapan Warga SMB di Jambi Melanggar HAM, Ini Dugaan yang Ditemukan
YLBHI Sebut Penangkapan Warga SMB di Jambi Melanggar HAM, Ini Dugaan yang Ditemukan
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) menemukan dugaan pelanggaran HAM terhadap kasus penangkapan pada kelompok masyarakat Serikat Mandiri Batanghari ( SMB) di Jambi.
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Era Purnama Sari mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran HAM tersebut setelah turun ke lapangan dan melakukan investigasi.
• Reaksi Jokowi Saat Dengar Penjelasan Panjang Plt Dirut PLN Sripeni Soal Listrik Padam di Jabodetabek
Berikut adalah dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh YLBHI:
1. Ratusan orang ditangkap sewenang-wenang oleh ratusan anggota Polri dan TNI pada tanggal 18 Juli dan 19 Juli 2019 tanpa surat tugas, tanpa surat perintah penangkapan, tanpa pernah dipanggil secara sah menurut hukum;
2. Anggota SMB setelah ditangkap tidak dibawa ke kantor Kepolisian tetapi diduga bawa ke kantor perusahaan dan sempat ditahan di kantor Perusahaan Wira Karya Sakti (WKS) milik Sinar Mas Group yang selama ini berkonflik dengan petani;
• Pansel Capim KPK Umumkan Hasil Seleksi, Marcus Priyo Gunarto Harapkan 40 Orang Terbaik Lulus Tes
3. Telah terjadi penyiksaaan, perlakuan keji, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia terhadap ratusan orang-orang SMB;
4. Telah terjadi pembakaran kantor SMB, pembongkaran pondok-pondok ribuan anggota SMB, pengrusakan fasilitas sosial yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat SMB berupa rumah ibadah (1 buah musholla, 2 buah gereja, pondasi masjid yang sudah mulai dibangun), sekolah TK, fondasi bangunan SMP hingga SMA.
Rumah-rumah warga dibakar, kendaraan hilang tanpa surat penyitaan ada pula mobil warga yang dibakar;
5. Adanya larangan terhadap keluarga maupun pihak luar untuk bertemu dengan tersangka. Era menambahkan, sampai laporan tersebut diturunkan, keluarga dilarang bertemu dengan tersangka. YLBHI, kata Eka, bahkan memutuskan untuk mendatangi Polda Jambi pada 25 Juli 2019 dan bertemu dengan Direskrimum Polda Jambi. Namun dilarang menemui tersangka dengan alasan bukan keluarga.
Tidak hanya itu, Eka menuturkan, polisi menangkap ratusan orang tetapi hanya merilis 59 orang.
"Ada rentang waktu antara kejadian penganiayaan TNI yang dituduhkan dengan peristiwa penangkapannya sendiri," kata dia.
Penangkapan pelaku penganiyaan terhadap TNI terjadi pada 13 Juli dan penangkapan pada 18-19 Juli 2019 tanpa surat penangkapan atau surat perintah penyitaan dari pengadilan.
"Orang-orang ini banyak dari mereka yang ditangkap sewenang-wenang, dipulangkan paksa ke kampung halaman masing-masing tanpa harta benda, tanpa diberi kesempatan memperjuangkan hak-haknya," terang dia.
YLBHI juga mempertanyakan hubungan antara kasus penganiayaan dengan pembakaran lahan. Eka menilai terdapat suatu kepentingan di balik penangkapan orang-orang SBM tersebut.
"Kami lihat, penangkapan ke petani ini hanya alat untuk bagaimana lahan dikosongkan dan petani diusir," pungkas dia. (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YLBHI Temukan 5 Dugaan Pelanggaran HAM soal Penangkapan Warga SMB di Jambi",