Spesialis Begal Ojek Didor Polisi karena Tak Kapok Keluar Masuk Penjara
Tumyati meringis kesakitan saat dipamerkan di dalam press rilis di Polres Pasuruan, Senin (5/8/2019) pagi. Kakinya terluka dan jalannya pun sempoyong
POS KUPANG.COM -- Tumyati meringis kesakitan saat dipamerkan di dalam press rilis di Polres Pasuruan, Senin (5/8/2019) pagi. Kakinya terluka dan jalannya pun sempoyongan.
Kondisinya itu karena kaki kirinya baru saja terkena tembakan peluru dari pihak kepolisian.
Tumyati kembali harus berurusan dengan polisi setelah terlibat dalam kasus pembegalan.
Padahal, pria yang berstatus duda ini baru saja menghirup udara bebas Juli setelah Lebaran.
Ia merupakan pelaku kejahatan kambuhan yang selama ini menjadi buronan kepolisian.
Dari catatan kepolisian, Tumyati dua kali mendekam di penjara.
Pertama, kasus pencurian dengan pemberatan di Malang dan divonis 1 tahun 4 bulan.
Kedua kasus penggelapan, yang juga sama-sama di Malang dan divonis selama 2 tahun.
Di Polres Pasuruan, ia terjerat kasus pembegalan.
• 29 Orang Tewas dalam Penembakan di Texas dan Ohio, 0 Penembakan Paling Mematikan di Amerija Serikat
Ia tercatat dua kali melalukan pembegalan di Pasuruan.
Lokasi kejadiannya berbeda, tapi korbannya pun sama, yakni sama-sama tukang ojek.
Pertama, tukang ojek online dan satunya lagi tukang ojek konvensional.
"Yang bersangkutan (Tumyati) terkenal sadis. Ia tidak segan melukai korbannya. Ia bahkan, tak merasa kapok di penjara. Seakan penjara bukan menjadikannya untuk tobat dan berhenti melakukan kejahatan," kata Wakapolres Pasuruan Kompol Supriyono.
Wakapolres menjelaskan, dari dua korbannya, tersangka berhasil membawa kabur dua sepeda motor.
Aksi pertama, ia berhasil membawa kabur sepeda tukang ojek online, dan korbannya bernama Agus.
Ia menjual sepeda motor Agus senilai Rp 1,8 juta.
Sayangnya, aksi keduanya tak berjalan mulus seperti aksi pertama.
Kali ini, tersangka menyasar tukang ojek konvensional.
Korbannya Sutopo Handoko, warga Purwosari.
Korban sudah tua, usianya 66 tahun.
"Tersangka nekat merampas sepeda motornya. Modus operandinya ya itu. Dia pura-pura menjadi penumpang ojek, setelah itu, nanti di tengah jalan dihentikan. Tersangka mengeluarkan senjata dan memaksa korban untuk menyerahkan sepeda dan barang berhargannya," jelasnya.
Menurut dia, penangkapan tersangka ini bermula dari tersangka yang menjadi korban kecelakaan.
Jadi, ceritanya, tersangka ini baru saja merampas sepeda Sutopo.
Nah, setelah itu, tersangka mengalami kecelakaan.
"Setelah kecelakaan, tersangka sembunyi. Akhirnya ketahuan polisi dan diamankan. Setelah diamankan, ternyata tersangka tidak punya surat-suratnya. Langsung kami cek, dan ternyata kasusnya sangat banyak sekali," urainya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima YP menambahkan, tersangka ini spesialis pelaku begal ojek, baik itu konvensional ataupun online.
Ia tidak segan memukul dan melukai korbannya jika melawan.
"Ini masih kami kembangkan. Sejauh ini, baru ada dua TKP atau lokasi pembegalan. Dari pengakuan sementara, uang penjualan sepeda digunakan untuk makan," tambah Kasat Reskrim. (*)