Marianus Nilai Lucu Gugatan Mantan Pacar Tuntut Ganti Rugi Rp 408 Juta di PN Maumere
Penggugat menuntut ganti rugi 10 kali lipat atau senilai Rp 408 juta jika tergugat menikah dengan laki-laki lain.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Marianus Nilai Lucu Gugatan Mantan Pacar Tuntut Ganti Rugi Rp 408 Juta di PN Maumere
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Agenda pemeriksaan saksi-saksi penggugat dan tergugat akan dilakukan, Senin (5/8/2019) di Pengadilan Negeri Maumere, dalam sidang ketiga gugutan Alfridus Arianto terhadap Fransiska Nona Lin, yang menolak dilamar.
Penggugat menuntut ganti rugi 10 kali lipat atau senilai Rp 408 juta jika tergugat menikah dengan laki-laki lain.
Namun, gugatan ini dinilai aneh bahkan lucu oleh pengajar dan pengacara dari Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpung.
“Bagaimana kuasa hukum bisa menjelaskan dalil gugatan wanprestasi (ingkat janji) oleh tergugat. Obyek dari perjanjian pacaran itu apa, sehingga penggugat merasa dirugikan. Padahal pacaran/janji nikah adalah mengenai kecocokan hati. Jika tidak cocok tidak bisa dipaksakan. Pasal berapa kuasa hukum gunakan,” kata Marianus, menghubungi POS-KUPANG.COM, Senin (5/8/2019).
Lain halnya, kejadian itu setelah itu tukar cincin disertai pembawaan belis (mahar) oleh keluarga laki kepada keluarga perempuan. Namun akhirnya perempuannya "jatuh" ke pelukan pria lain. Dalam kasus demikian, secara hukum ada bisa dikenakan denda adat atau waja yang wajib dikembalikan oleh keluarga perempuan.
Sedangkan fakta yang jadi buah bibir di Maumere, penggugat dan tergugat belum ikatan secara adat (belis). Karena itu apapun alasanya, dalil gugatan penggugat rasanya sulit dibuktikan di depan persidangan sehingga wanprestasi dari tergugat.
“Kita terus ikut jalannya persidangan, karena palu keadilan ada di tangan majelis Hakim PN Maumere,” ujar Marianus.
Kalau penggugat mengatakan ada perjanjian, Marianus mengajak menyimak isi perjanjiannya. Pasal 1320 KUH Perdata syarat sah perjanjian. Syarat obyeknya adalah barang atau jasa apakah sayang, cinta itu barang atau jasa.
Sebab yang halal yang tidak boleh bertentangan dengan UU, kepatutan. Justru bertentangan dengan pasal 58 KUH Perdata dan perjanjian dalam pacaran apakah.patut?

“Rasanya tidak mungkin mampu membuktikan dalil gugatannya sehingga dugaan gugatan ditolak,” tegas Marianus. (Laporan Reposter POS-KUPANG.COM, Eginius Moa)