Marianus Nilai Lucu Gugatan Mantan Pacar Tuntut Ganti Rugi Rp 408 Juta di PN Maumere

Penggugat menuntut ganti rugi 10 kali lipat atau senilai Rp 408 juta jika tergugat menikah dengan laki-laki lain.

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/EUGENIUS MOA
Fransiska Nona Lin 

Marianus  Nilai  Lucu Gugatan  Mantan  Pacar  Tuntut  Ganti  Rugi Rp  408  Juta di  PN  Maumere  

POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Agenda   pemeriksaan saksi-saksi   penggugat dan  tergugat  akan  dilakukan, Senin   (5/8/2019)  di  Pengadilan Negeri  Maumere, dalam sidang  ketiga  gugutan Alfridus Arianto   terhadap Fransiska  Nona Lin,  yang menolak dilamar.

Penggugat menuntut  ganti  rugi   10  kali lipat  atau senilai  Rp 408  juta  jika  tergugat  menikah dengan  laki-laki lain. 

Namun, gugatan  ini dinilai aneh bahkan lucu oleh  pengajar dan pengacara dari  Fakultas   Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus   Gaharpung.

 “Bagaimana kuasa hukum bisa menjelaskan dalil gugatan wanprestasi  (ingkat  janji) oleh tergugat.  Obyek dari perjanjian pacaran itu apa, sehingga penggugat merasa dirugikan. Padahal pacaran/janji nikah adalah mengenai kecocokan hati. Jika tidak cocok tidak bisa dipaksakan. Pasal berapa kuasa hukum gunakan,”  kata Marianus,  menghubungi  POS-KUPANG.COM,  Senin  (5/8/2019).

Lain  halnya,  kejadian itu  setelah itu tukar cincin disertai pembawaan belis (mahar) oleh keluarga laki kepada keluarga perempuan.  Namun akhirnya perempuannya "jatuh" ke pelukan  pria  lain.   Dalam  kasus demikian, secara hukum ada bisa dikenakan denda adat atau waja yang wajib dikembalikan oleh keluarga perempuan.

Sedangkan fakta yang jadi  buah bibir di Maumere, penggugat dan  tergugat belum ikatan secara adat (belis). Karena  itu apapun alasanya, dalil gugatan penggugat rasanya sulit dibuktikan di depan persidangan  sehingga wanprestasi dari tergugat.

“Kita terus ikut jalannya persidangan, karena palu keadilan ada di tangan majelis Hakim PN Maumere,”    ujar Marianus.

Kalau penggugat mengatakan ada perjanjian,  Marianus   mengajak   menyimak isi perjanjiannya.  Pasal 1320 KUH Perdata syarat sah perjanjian.  Syarat obyeknya adalah barang atau jasa apakah sayang, cinta itu barang atau jasa.  

Sebab yang halal yang tidak boleh bertentangan dengan UU, kepatutan. Justru bertentangan dengan pasal 58 KUH  Perdata dan perjanjian dalam pacaran apakah.patut?

Tergugat  Fransiska Nona Lin,  didampingi kuasa hukum Marianus Mo’a, S,H.M.H,   mengikuti  sidang  di Pengadilan Negri  Maumere, Pulau  Flores, Jumat    (2/8/2019).
Tergugat Fransiska Nona Lin, didampingi kuasa hukum Marianus Mo’a, S,H.M.H, mengikuti sidang di Pengadilan Negri Maumere, Pulau Flores, Jumat (2/8/2019). (POS KUPANG/EUGINIUS MOA)

“Rasanya tidak mungkin mampu membuktikan dalil gugatannya sehingga dugaan gugatan ditolak,”  tegas Marianus.  (Laporan  Reposter POS-KUPANG.COM, Eginius Moa)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved