Idul Adha 2019
Idul Adha 2019- Bagaimana Hukum Berkurban Dari Uang Haram Atau Hasil Korupsi? Berikut Penjelasannya
Bagaimana Hukum Berkurban Dari Uang Haram Atau Hasil Korupsi? Simak penjelasannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
IDUL ADHA 2019- Bagaimana Hukum Berkurban Dari Uang Haram Atau Hasil Korupsi? Simak Penjelasannya
POS-KUPANG.COM- Idul Adha sebentar lagi. Sesuai hasil isbat Kemenag, Idul Adha jatuh pada hari Minggu (11/8/2019).
Setiap orang yang mampu akan menyedekahkan hartanya dengan ikut berkurban sehingga seluruh umat muslim yang kurang mampu sekalipun bisa ikut merayakan labaran haji dengan sajian dari daging hewan kurban.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak berkurban.
Harus mampu secara materi dan memiliki kelapangan kekayaan untuk disedekahkan. Meskipun hukum kurban dalam Islam adalah sunnah namun sangat dianjurkan bagi yang mampu mengingat sangat banyak keutamaan berkurban dan hikmah qurban Idul Adha yang kita dapatkan yang salah satunya adalah untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT serta membawa diri kita kepada kebaikan, seperti yang dijelaskan dalam sabda rasulullah berikut ini :
“Barangsiapa memiliki keluasaan (untuk berkorban) namun tidak berkorban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”
“Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” (HR. Ibn Majah dan Tirmidzi)
Namun uang yang dipakai untuk berkurban harus halal hasil kerja sendiri dan bukan uang dari sumber lain yang tidak halal.
• Idul Adha 1440 H Bikin Daging Kurban Terasa Enak dan Lezat, Dipukul dan Masak Dengan Api Kecil
Hukum berkurban dengan uang haram adalah amalan dari berkurban tersebut tidak akan diterima oleh Allah SWT dan juga tidak akan mendatangkan pahala. Dalam hal ini juga termasuk uang yang di dapat dari riba karena Allah SWT. telah berfirman :
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah [2] : 275)
Dan juga seperti yang diterangkan di dalam hadits dan Sabda rasulullah berikut ini :
“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014).
“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224).
“Barang siapa yang mendapat harta dengan jalan haram, kemudian ia menyambung silaturahim dengan harta itu, atau bersedekah dengannya, atau menginfakkan di jalan Allah, di hari kiamat nanti ia dan seluruh harta itu akan dikumpulkan dan dilemparkan ke dalam api neraka”.
• BREAKING NEWS: Gedung Polda NTT Terbakar
Dari firman Allah SWT dan hadis serta sabda rasulullah di atas telah jelas bahwa hukum berkurban dengan uang haram adalah dilarang karena tidak akan diterima amalannya. Oleh karena itu hendaklah kita mencari rezeki dengan cara yang halal agar semua harta yang dibelanjakan menjadi halal dan diridhoi oleh Allah SWT.
Juga, tidak akan mendapat pahala jika berkurban dengan uang haram. (*)