Gara-Gara Mati Lampu Pengantin Wanita Lewati Malam Pertama Dengan Pria yang Bukan Suaminya

Gara-Gara Mati Lampu Pengantin Wanita Lewati Malam Pertama Dengan Pria yang Bukan Suaminya

tribunnews.com
ilustrasi mati lampu 

Dia akan dihukum 5-10 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Kepala Polisi provinsi Prey veng, Pov Chyvy mengatakan, menurut interogasi, pelaku telah lama mencintai perempuan itu.

Namun, keluarganya miskin dan tidak berani melamar.

"Pada hari pernikahan korban, dia terus menatap pasangan baru itu hampir setiap menit karena rumahnya bersebelahan dengan rumah pengantin wanita," katanya.

VIDEO Kepanikan Warga Saat Gempa Banten Berdesakan di Eskalator Hingga Berhamburan di Luar

Sementara itu Kepala polisi distrik Kanh Chriech, Sao Chantha mengatakan, tersangka pertama kali mengklaim dirinya telah memperkosa pengantin wanita tiga kali, tapi kemudian mengubah ceritanya mengatakan hanya sekali.

Kepala desa Chhkues, Leat Chheat mengetakan, mertuanya, tak lagi menerima dia sebagai istri anak mereka dan menginkan agar pernikahan dibatalkan.

Menurutnya, keluarga juga meninginkan mas kawinnya yang senilai 1 ribu Pound sterling atau sekitar Rp 18 juta dikembalikan. (*)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Lampu Mati, Wanita Ini Mengira Berhubungan Intim dengan Suaminya Saat Malam Pertama, Ternyata . . https://kupang.tribunnews.com/2018/01/20/lampu-mati-wanita-ini-mengira-berhubungan-intim-dengan-suaminya-saat-malam-pertama-ternyata?page=all

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved