SIMAK Tarif Tol Malang-Pandaan Berikut Rinciannya Setelah 4 Bulan Gratis 

Tarif Tol Pandaan-Malang telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(Kementerian PUPR) setelah empat bulan beroperas

Editor: Ferry Ndoen
SURYA/RIFKI EDGAR
Susasana di pintu exit Singosari Tol Malang-Pandaan. Sejumlah kendaraan mulai melintasi Tol Mapan usai diujicobakan gratis pada Selasa (14/5/2019). 

POS KUPANG.COM -- - Tarif Tol Pandaan-Malang telah resmi dikeluarkan  oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(Kementerian PUPR) setelah empat bulan beroperasi secara gratis, sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2019 lalu.

Tarif tersebut dirilis berdasakan surat dari Kementerian PUPR Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019 tanggal 1 Agustus 2019.

Surat tersebut berisi dua keputusan yang ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol.

Yakni pada Jalan Tol Gempol-Pandaan Tahap II (Pandaan IC-Pandaan) yaitu Golongan I Rp 1.500, Golongan II Rp 2.000, Golongan III Rp 2.000, Golongan IV Rp 3.000, Golongan V 3.000.

Sedangkan untuk tarif Jalan Tol Pandaan-Malang dimulai dari seksi I-III Pandaan-Singosari, yang memiliki panjang 30,625 Kilometer.

INTIP Ramalan Zodiak Asmara Minggu, Gemini Suasana Romantis, Leo Banyak Keponya!

Bentrok Barito Putera, Pelatih Persib Bandung Singgung Kembalinya 2 Pilar serta Kekalahan dari Arema

"Besaran tarif tol per Kilometernya senilai Rp 898," ucap Humas PT Jasa Marga Tol Pandaan-Malang, Agus Triyanto kepada TribunJatim.com, Jumat (2/8/2019).

Dengan diberlakukannya kedua tarif tol pada ruas tersebut, maka salah satu contoh perhitungan tarif jarak terjauh untuk pengguna jalan dari gerbang top Pandaan menuju Singosari adalah sebagai berikut:

Golongan I Rp 29.000 (Rp 27.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp 1.500 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)

Golongan II dan Golongan III Rp 43.500 (Rp 41.500 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp 2.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)

Penyesalan dan Kesalahan Terbesar Gading Marten Selama Menikah dengan Gisel Bermuara Perceraian

Golongan IV dan Golongan V Rp 58.000 (Rp 55.000 untuk Jalan Tol Pandaan-Malang dan Rp 3.000 untuk Jalan Tol Gempol-Pandaan)

"Jadi ada dua tarif yang dikeluarkan, karena di pintu tol Pandaan ada jalan yang berjarak 2 Kilometer belum ada tarif. Jadi masyarakat biar tidak bingung kalau ada tarif gabungan ini," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Teknik PT Jasa Marga Pandaan Malang, Siswantono mengatakan, untuk tarif sendiri masih di seksi I-III.

Dikarenakan untuk seksi IV-V Singosari-Kota Malang masih dalam proses pengerjaan pembangunan.

"Belum, sementara itu dulu, nanti untuk tarifnya akan sama, yakni Rp 898 per Kilometernya," terangnya.

Sebagai informasi, Jalan Tol Pandaan-Malang memiliki total panjang jalan 38,488 Kilometer yang memiliki 5 seksi.

Adapun seksi I Pandaan-Purwodadi memiliki panjang 15,475 Km.

Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,50 Km dan Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,51 Km.

Sedangkan untuk seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 Km yang telah beroperasi fungsional saat arus mudik balik Lebaran 2019.

Sementara untuk seksi V Pakis-Kota Malang sepanjang 3,113 Km masih dalam tahap konstruksi. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved