Pengacara Barbie Kumalasari Farhat Abbas Polisikan Hotman Paris, Bawa 390 Barng Bukti
Bela Fairuz A Rafiq di Kasus Ikan Asin, Hotman Paris Dilaporkan Ke Polisi dengan 390 Bukti.
Pengacara Barbie Kumalasari Farhat Abbas Polisikan Hotman Paris, Bawa 390 Barang Bukti
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Bela Fairuz A Rafiq di Kasus Ikan Asin, Hotman Paris Dilaporkan Ke Polisi dengan 390 Bukti.
Hotman Paris Hutapea dilaporkan atas dugaan pornografi oleh Farhat Abbas.
Kabar buruk menimpa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Farhat Abbas merupakan kuasa hukum Barbie Kumalasari dalam kasus ikan asin Fairuz A Rafiq.
Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke polisi atas dugaan Pornografi.
• Duh, Gara-gara Video ini Hotman Paris Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi: Sebar Konten Pornografi?
• Tangani Banyak Kasus Terkesan Playboy Pengacara Kondang Hotman Paris Ternyata Masuk Kerja Jam Segini
Farhat Abbas melaporkan Hotman Paris Hutapea dengan tuduhan menyebarkan konten Pornografi melalui akun instagram milik Hotman, @hotmanparisofficial.
Farhat mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) yang dipimpin Andar Situmorang, membuat laporan tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
"Nah, tadi pagi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 4699/VIII/PMJ/Dit./Reskrimsus," ujar Andar kepada Kompas.com, Jumat siang.
Bersama laporan tersebut, Farhat dan Andar menyertakan barang bukti.
"Bukti-buktinya ada 390 lebih screenshot dan video," kata Andar.
Ia mengatakan, saat ini konten tersebut tak lagi ada di akun Instagram milik Hotman.
• Posisi Striker dan Pemain Baru Maung Bandung Putaran II Dibahas Pelatih Persib Robert Alberts
• Tips Lolos Seleksi Test Lowongan Kerja di BUMN PT Jasa Raharja Persero Tanggal 1-7 Agustus 2019
"Karena barusan konten itu sudah dihapus. Sama dengan si Pablo dan Rey (video ikan asin) itu sudah dihapus, tetapi, kan, tidak menghilangkan pidana, jejak digitalnya juga ada," ujar Andar.
Atas laporan itu, Andar dan Farhat menuduh Hotman telah melakukan dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik yang melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ditinggal Asisten Pribadi