Anak Mendadak Takut Sekolah, Ternyata Sudah Enam Kali Dinodai Guru Olahraga

Pria berprofesi sebagai guru sebuah madrasah ibtidaiyah itu, tega mencabuli anak didiknya sendiri. Djunaidi juga berstatus Aparatur Sipil Negara (A

Editor: Ferry Ndoen
WARTA KOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
Konferensi pers kasus pencabulan anak di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/7/2019). 

POS KUPANG.COM -- DJUNAIDI bin Yanto (53) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara.

Pria berprofesi sebagai guru sebuah madrasah ibtidaiyah itu, tega mencabuli anak didiknya sendiri.

Djunaidi juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (24/7/2019) lalu.

Hal itu terjadi setelah aksi pelaku mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya) terungkap.

Korban merupakan anak perempuan berusia 10 tahun.

Diduga ada Kuburan Janin, Polisi Geledah Rumah Kakak Adik Pelaku Inses, Ini Permintaan Warga

Korban masih duduk di bangku kelas 4 sebuah madrasah ibtidaiyah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Korban menceritakan ia sudah menjadi korban pencabulan oleh gurunya,” kata Budhi, Jumat (26/7/2019).

Hal itu terungkap setelah korban belakangan takut untuk berangkat ke sekolah.

Diduga ada Kuburan Janin, Polisi Geledah Rumah Kakak Adik Pelaku Inses, Ini Permintaan Warga

Ibu korban yang merasa curiga, mendesak Mawar untuk menceritakan perubahan sikapnya.

Jelang Barito Putera vs Persib Bandung, Pelatih Maung Bandung Pasang Dua Bomber ini

Alangkah terkejutnya sang ibu ketika mengetahui anak perempuannya menjadi korban pencabulan Djunaidi.

Setelah itu, ibu korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Setelah melakukan visum terhadap korban, terlihat ada bekas luka pada kemaluan."

"Dan tanda-tanda kekerasan pada kemaluan korban,” ungkapnya.

Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Pelaku tidak lain adalah guru olahraga di madrasah itu, dan sudah bekerja selama 30 tahun.

“Pelaku pencabulan terhadap korban adalah gurunya, yang merupakan oknum ASN,” jelas Budhi.

Menurut Budhi, aksi pencabulan oleh Djunaidi sudah dilakukan sejak enam bulan belakangan.

Paksa Nonton Video Mesum, Sopir Odong-odong lalu Perkosa Anak Tetangga

Selama itu, Djunaidi sudah enam kali mencabuli korban.

“Pelaku sering mengancam kalau tidak nurut."

"Ini yang membuat murid menjadi tertekan dan menuruti apa yang diinginkan pelaku,” beber Budhi.

Pelaku dijerat Pasal 82 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

“Karena pelaku adalah guru dari korban, maka hukuman ditambah sepertiganya,” tegas Budhi.

Update

Djunaidi ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Utara seusai mencabuli anak didiknya sendiri.

Guru madrasah ibtidaiyah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ternyata juga berperilaku temperamental.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, korban yang merupakan siswi kelas 4 madrasah ibtidaiyah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, tempat pelaku mengajar.

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuat korban menuruti keinginan bejatnya.

Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengancam akan memberikan nilai jelek apabila tidak mau menuruti permintaannya.

“Pelaku ini ringan tangan. Kepada murid yang lain pelaku ini suka memukul, suka mengancam juga,” ungkap Budhi, Jumat (26/7/2019).

Pria yang berprofesi guru olahraga itu sudah melakukan aksinya mencabuli korban selama enam bulan, sebanyak enam kali.

Aksi pelaku yang sudah berulang tersebut dilakukan di dalam kelas saat mata pelajaran olahraga.

“Berdasarkan pengakuan korban, Mawar (bukan nama sebenarnya) mengaku (dicabuli sejak) enam bulan lalu."

"Dia mengaku sudah dicabuli enam kali,” beber Kapolres.

Kasus itu terungkap setelah korban belakangan takut untuk berangkat ke sekolah.

Ibu korban yang merasa curiga, mendesak Mawar untuk menceritakan perubahan sikapnya.

Alangkah terkejutnya sang ibu ketika mengetahui anak perempuannya tersebut menjadi korban pencabulan yang dilakukan Djunaidi.

Setelah itu, ibu korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Pelaku tidak lain adalah guru olahraga di madrasah itu dan sudah bekerja selama 30 tahun. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved