Menipu dan Gelapkan Uang Hasil Jualan Parfum, Yasir Diancam 4 Tahun Penjara
Kasus penipuan dan penggelapan kembali terjadi di Kota Kupang. Kali ini, kasus tersebut menimpa seorang warga Kota Kupang, Iskandar Zulkarnaen
Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
Menipu dan Gelapkan Uang Hasil Jualan Parfum, Yasir Diancam 4 Tahun Penjara
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus penipuan dan penggelapan kembali terjadi di Kota Kupang.
Kali ini, kasus tersebut menimpa seorang warga Kota Kupang, Iskandar Zulkarnaen,
Korban ditipu dan uang hasil jualan parfum sebesar Rp 23.336.500 digelapkan oleh Yasir Muhammad Amir (33), warga Jln sunan Ampel RT 003 RW 001 Kelurahan Solor, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba saat ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis (1/8/2019) siang.
"Keduanya, baik korban dan pelaku merupakan rekan kerja dan sudah lama bekerja sama jualan parfum di Kota Kupang," jelas Kapolsek Oebobo.
Kapolsek Oebobo menuturkan, pada Rabu (9/10/2018) sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku mengambil sejumlah parfum dari korban untuk dijual.
• BREAKING NEWS:Diperiksa 10 Jam, Kejaksaan Negeri TTS Tahan Kadis PUPR Kabupaten TTS
Sesuai perjanjian kedua belah pihak, setelah parfum terjual, pelaku harus menyetorkan hasil jualan kepada korban.
Namun, hingga awal bulan januari 2019, pelaku tidak menyetor uang hasil penjualan parfum tersebut.
Menyikapi hal tersebut, korban mendatangi kosan pelaku untuk meminta setoran hasil penjualan parfum.
Akan tetapi, lanjut Kapolsek Oebobo, harapan korban tidak sesuai kenyataan, pelaku ternyata telah menggunakan uang hasil jualan untuk kepentingan pribadi.
• Pemerintah Tetapkan Idul Adha Jatuh Minggu 11 Agustus 2019, Simak Tatacara Puasa Dzulhijjah 1440 H
"pelaku mengakui uang hasil penjualan parfum sudah laku dan uangnya sudah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 23.336.500," jelasnya.
Sempat terjadi mediasi antar keduanya agar pelaku segera memberikan uang jualan parfum. Akan tetapi pelaku tidak dapat mengganti uang milik korban yang telah digunakannya.
Merasa kesal dan tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Oebobo pada 1 Mei 2019.