Ada 5000 Pil Koplo, Dalam 2 Pekan Polisi Jaring 17 Orang Terlibat Narkoba

Dalam dua pekan, polres Malang Kota meringkus 17 tersangka penyalahgunaan narkoba. Para tersangka ini terlibat pengedaran dan pemakai sabu, ganja s

Editor: Ferry Ndoen
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
17 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap Polres Malang Kota. 

POS KUPANG.COM -- Dalam dua pekan, polres Malang Kota meringkus 17 tersangka penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka ini terlibat pengedaran dan pemakai sabu, ganja serta pil koplo.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menuturkan ada delapan pengedar yang diciduk dalam operasi kali ini.

Empat orang mengedarkan sabu dan ganja sedangkan lainnya pengedar obat keras berbahaya.

(Granat Sebut Benar ada Oknum Polisi Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Sokobonah)

"Sedangkan sembilan orang sebagai pemakai," tutur Asfuri, Kamis (1/8/2019).

Ia menambahkan lima ribu lebih butir pil koplo, 14 gram sabu, 18 gram ganja dan dua buah ekstasi disita dari tangan tersangka.

AKHIRNYA Dewi Perssik Jenguk Saipul Jamil, Masih Panggil Mantan Suaminya dengan Sebutan Papi

Pangdam IX/Udayana Pantau Latihan Posko I Korem 161/Wira Sakti, Simak Kegiatannya

Persib Bandung Laporkan Panitia Pelaksa Arema FC, Ini Penjelasan Panitia

17 tersangka yang diciduk, terdiri dari berbagai rentang usia dan profesi.

"Mahasiswa juga ada," imbuh dia.

Menurut pengakuan tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang yang kenal sambil lalu. Antara satu dan yang lain, juga tidak saling bekaitan.

"Jadi ketemu pengedar ini ketemu sekali terus ndak berhubungan gitu dengan suppliernya," ujarnya

Asfuri menegaskan Polres Malang terus berupaya menindak dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukumnya,

"Kalau menurut pengakuan ini diedarkan di Kecamatan Sukun," tutupnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved