Pemerintah Buka LOWONGAN 254.173 ASN Pada Tahun 2019
Pemerintah kembali membuka kesempatan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2019.
Pemerintah Buka LOWONGAN 254.173 ASN Pada Tahun 2019
POS-KUPANG.COM- Pemerintah kembali membuka kesempatan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2019.
Pemerintah akan menggelar kembali seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 ini. Lowongan ASN yang disiapkan mencapai 254.173 orang.
Rencananya, pembukaan seleksi dimulai pada Oktober 2019 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Aria Wibisana mengatakan, prediksi peserta yang akan mengikuti seleksi mencapai 5,5 juta orang.
"Untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan PPPK tahap kedua," kata Bima dalam keterangan resmi, Selasa (30/7/2019) malam.
Bima menuturkan, total kebutuhan ASN nasional 2019 sebanyak 254.173, mencakup 100.000 formasi CPNS dan 100.000 formasi PPPK tahap kedua.
"Sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi PPPK tahap pertama," ujar dia.
• Siapkan Berkas! Pembukaan CPNS 2019 , Butuh 254.173 Lowongan, Pelamar Capai 5,5, Juta Orang
Bima menambahkan, seleksi ini nantinya akan digelar di 108 titik di seluruh Indonesia.
Kendati demikian, BKN bersama sejumlah instansi terkait tengah menyiapkan beberapa opsi terkait titik lokasi seleksi ini.
Seleksi CPNS 2018 diikuti sebanyak 3.636.251 juta orang, terdiri dari 1.446.460 orang melamar di 76 instansi pusat, 2.189.791 orang melamar di 481 instansi daerah.
CPNS 2018 Papua sebanyak 12.831 orang, Provinsi Papua Barat sebanyak 6.208 orang, dan sebanyak 51.293 pelamar PPPK tahap pertama melampaui passing grade yang ditentukan.
Bima menjelaskan, pada CPNS tahun lalu, terdapat beberapa kendala yang ditemui peserta dan membuat tidak lolos administrasi, seperti: Database kependudukan tidak update.
Selain itu, sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan KTP yang diunggah pelamar tidak jelas atau bukan KTP asli.
Di samping itu, sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap.
• Menpan RB Sebut Dampak Bagi ASN Jika Ibu Kota Negara Pindah dari Jakarta ke Kalimantan
Pastikan Pilih CPNS atau PPPK