Sabtu, 2 Mei 2026

Gubernur Kalbar Ungkap Tarif Gadis Belia Jadi Pengantin Pesanan, Segini Tarifnya!

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, mengungkap tarif ' pengantin' pesanan atau kawin kontrak pada kasus Tindak Pidana Penjualan Orang

Tayang:
Editor: Adiana Ahmad
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.NOVA WAHYUDI
Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobby Anwar Maarif (kanan) bersama Ketua DPC SBMI Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) Mahadir (kiri), Pengacara Publik LBH Jakarta Oki Wiratama (kedua kanan) dan korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Monica (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (23/6/2019). LBH Jakarta bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran mengatakan sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dan 16 perempuan asal Jawa Barat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perkawinan (pengantin pesanan). 

Gubernur Kalbar Ungkap Tarif Gadis Belia Jadi Pengantin Pesanan, Segini Tarifnya! 

POS-KUPANG.COM- Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji, mengungkap tarif ' pengantin' pesanan atau kawin kontrak pada kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) antar-negara, yang melibatkan warga Kalbar.

Ia mengungkapkan tarif pengantin pesanan di Kalbar Rp 400-Rp 800 juta dan korbannya gadis belia.

Hal tersebut diungkapkan Sutarmidji saat menerima pengembalian korban TPPO dari Menlu Retno Lestari Priansari Marsudi.

29 Perempuan Indonesia Diduga Jadi Korban Perdagangan Bermodus Pengantin Pesanan

Saat itu Sutarmidji mengungkapkan, masih ada tiga warga Kalbar yang masih berada di luar negeri yang menjadi korban dan dalam proses pemulangan.

Midji menegaskan, korban TPPO yang bermula dari perkawinan pesanan. "Setelah kita berbicara dengan korban yang menjadi TPPO, ada beberapa hal yang mendasari mengapa kasus ini terjadi. Pertama kemiskinan dan pendidikan," ucap Midji saat memberikan keterangan di Mapolda Kalbar, Kamis (25/7/2019).

Midji meminta pihak terkait untuk menelusuri TPPO dengan modus Pengantin Pesanan, sebab ada indikasi pemalsuan dokumen dengan menambah umur korban.

Melalui akun Instagramnya, @bang.midji, Gubernur Midji bahkan mengungkap tarif pengantin pesanan tersebut. Ia pun mengancam pecat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kalbar yang terlibat dalam proses pemalsuan usia korban.

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Kabar Duka Disampaikan Jokowi, Presiden Tunisia Essebsi Meninggal

"Hari ini saya menerima pengembalian dari Menlu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka ini "pengantin" pesanan. Mereka dikawinkan dengan orang Asing melalui calo. Setelah sampai di negara yang dituju seperti RRC , Hongkong, Malaysia dll. Mereka ada yang dipekerjakan di kebun-kebun atau ladang-ladang dan tinggal dengan laki-laki yg katanya menikahi dia dan ada yg disiksa. Laki-laki yg pesan lewat calo itu bayar antara 400 hingga 800 jt dan mereka ada juga yg ditahan karena dianggap ilegal akibat pasportnya dipegang laki-laki yang pesan. Masih ada juga permainan dalam dokumen kependudukan,ada yg usia 14 jadi 24, 16 jadi 28 dll. Saya sudah minta kepada Kapolda pelaku yang ikut andil memalsukan usia diproses dan terbukti saya pecat," tulis Sutarmidji, Kamis (25/7/2019) malam.

Berusia 14 Tahun

Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi saat menggelar pertemuan dengan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dan Gubernur Kalbar Sutarmidji , Kamis (25/7/2019), mengatakan kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) bermodus pengantin pesanan atau kawin kontrak marak di Kalbar.

Di pertemuan tersebut Menlu juga menyerahkan dua korban yang juga warga Kalbar kepada gubernur.

Menlu Retno mengatakan, Kalbar menjadi sasaran kejahatan internasional TPPO dengan modus kawin kontrak pengantin pesanan.

Menurutnya ada tiga wilayah provinsi tujuan di Tiongkok yang menjadi lokasi pengantin pesanan yakni Heinan, Hebei dan Xiangdong.

Kasus pengantin pesanan ini, kata Menlu, menjadi atensi negara. Bahkan, Presiden Indonesia Joko Widodo sudah memerintahkan untuk menyelesaikan kasus TPPO dan mencegah agar hal serupa tak terulang kembali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved