Tersangka Aleks Saba Kodi dan Rinto Danggaloma Praperadilkan Kapolres Sumba Barat

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Aleks Saba Kodi dan Rinto Danggaloma melakukan praperadilan Kapolres Sumba Barat

Penulis: Petrus Piter | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ PETRUS PITER
suasana ruang sidang Praperadilan Kapolres Sumba Barat sebelum sidang dimulai, Rabu (2472019). 

Tersangka Aleks Saba Kodi Dan Rinto Danggaloma Praperadilkan Kapolres Sumba Barat

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK- Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bimbingan teknis pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya tahun anggaran 2019 , Aleks Saba Kodi selaku kepala Dinas PMD dan Rinto Danggaloma selaku kepala bidang pemerintahan desa (Pemdes) pada Dinas PMD Sumba Barat Daya melalui pengacaranya, Mikael Veka, S.H,M.H secara resmi mempraperadilkan Kapolres Sumba Barat, AKBP Michael Irwan Thamsil, S.Ik.

Sidang perdana gugatan praperadilan yang dipimpin hakim Nasution, S.H tersebut berlangsung, Rabu (24/7/2019) pagi dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan perkara praperadilan oleh pengugat dalam hal ini pengacara kedua tersangka, Mikael Veka, S.H, M.H.

Salah satu alasan mengajukan praperadilan karena penggugat menilai surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kapolres Sumba Barat, AKBP Michael Irwan Thamsil, S.Ik dinilai tidak sah.

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan perkara praperadilan itu, hakim Nasution, S.H menutup sidang dan memgatakan sidang akan dilanjutkan Kamis (25/7/2019) pagi dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Kepolisian Polres Sumba Barat.

Saat Pembacaan Pleidoi, Terdakwa Korupsi SPAM Anggiat Minta Maaf Pada Keluarga

Pemasok Sabu untuk Nunung Ditangkap di Bogor, Sempat Buron, Simak Kronologinya

Hadir dalam persidangan itu dari Polres Sumba Barat, Iptu Mulyo Hartono selaku kasatreskrim Polres Sumba Barat. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved