Dosen Ini Disidangkan karena Lecehkan Mahasiswa Saat Serahkan Tugas Kuliah
Oknum Dosen Ini Disidangkan karena Lecehkan Mahasiswa Saat Serahkan Tugas Kuliah
Oknum Dosen Ini Disidangkan karena Lecehkan Mahasiswa Saat Serahkan Tugas Kuliah
POS-KUPANG.COM | BANDARLAMPUNG - Syaiful Hamali, oknum dosen UIN Raden Intan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mashasiswanya.
Pencabulan dilakukan Syaiful saat EP sedang mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II di ruang dosen.
• Pertemuan Prabowo dan Megawati di Teuku Umar Berlangsung Empat Mata, Ini Penjelasan Dahnil
Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti PN Tanjungkarang. Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Aslan Ainin diagendakan mendengar keterangan 6 saksi dan satu saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi saksi korban EP, Meda Fatinayanti mengatakan saksi yang disiapkan sebanyak sembilan orang, namun yang datang tujuh orang yang semuanya dalah mahasiswa dan satu saksi korban. "Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," jelasnya.
• Diajak Jokowi, Pangeran Abu Dhabi Tanam Pohon Damar di Istana Bogor
Hal senada juga dikatakan JPU Marinata yang membenarkan pemanggilanl tujuh saksi termasuk saksi korban.
"Hari ini tujuh saksi, tapi karena waktunya pendek sehingga yang diperiksa baru satu, nanti yang lainnya diperiksa minggu depan," ucapnya.
Dalam dakwaannya, JPU Marinata mengatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.
JPU menuturkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat saksi korban EP hendak mengumpulkan tugas Mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.
"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap JPU.
Saksi korban EP bersama IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut, yakni terdakwa Syaiful Hamali.
Kemudian, saksi korban bertemu terdakwa di depan ruang dosen pengajar. Lalu, saksi korban berkata kepada terdakwa, "Pak ini saya mau ngumpulin tugas karena kemarin pada saat UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu bahwa tugas tersebut sudah dikumpul."
"Terdakwa kemudian masuk ke dalam ruangan dosen yang kemudian diikuti oleh saksi korban," ucap JPU.
Di dalam ruangan tersebut, terdakwa berdiri membelakangi meja kerjanya dan berhadapan dengan saksi korban yang tengah berdiri. Kata JPU, saksi korban berkata kepada terdakwa,
"Maaf Pak saya terlambat ngumpulin tugas, karena waktu UAS saya keluar duluan, jadi tidak tahu tugasnya dikumpul."
"Tugas tersebut dibuka-buka sebentar oleh terdakwa lalu tugas tersebut diletakkan terdakwa di atas meja kerja terdakwa," kata JPU.
Saat itu terdakwa sempat memegang lengan kiri saksi korban dan mengelus-elus dagu saksi korban. Namun, tangan kanan terdakwa memegang lengan kiri saksi korban EP sembari mengelus-elus, dan dilanjutkan mengelus-ngelus dagu saksi korban sembari berkata, "Ini apa?"
Atas perlakuan tersebut, saksi korban merasa takut sehingga melangkah mundur sambil berkata, "Bagaimana pak tugas saya diterima apa tidak?" "Tapi, terdakwa diam saja tidak menjawab," imbuh JPU.
Menurutnya terdakwa memandangi saksi korban EP sambil tersenyum. Karena tidak nyaman, korban EP izin pulang. Namun oleh terdakwa tangan kiri korban ditarik sehingga korban terdesak di pojokan ruangan.
Kepada saksi korban, terdakwa sempat mengeluarkan pernyataan yang menjurus ke arah dugaan pencabulan. JPU melanjutkan, terdakwa tetap berusaha menahan dengan memegang lengan kiri saksi korban EP.
Lalu, saksi korban EP tetap berusaha untuk keluar ruangan. Namun, terdakwa diduga melakukan aksi pencabulan yang membuat saksi korban berteriak. Tetapi, saksi korban mengaku masih mendapat aksi cabul lain dari terdakwa.
"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," sebut JPU.
Atas perbuatan terdakwa, saksi korban EP merasa kesal sehingga selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap terdakwa. Tak hanya itu, nilai mata kuliah yang diambil oleh saksi korban EP diberikan nilai E oleh terdakwa.
"Dari hasil observasi saksi ahli psikolog, saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis," tandasnya.
Dianggap janggal karena tidak berteriak
Tim Penasihat Hukum Syaiful Hamali, Muhammad Suhendra mengatakan, dalam persidangan kali ini, pihaknya merasa ada beberapa janggalan.
"Menurut kami, korban ini banyak kejanggalan seperti yang disampaikan di luar logika," ungkapnya.
Kata Suhendra, saksi korban saat peristiwa ada kemampuan berteriak saat terdakwa melakukan tindakan, tapi hal tersebut tidak dilakukan.
"Kemudian, ada kemampuan korban untuk membawa saksi lain saat menghadap terdakwa, dan terdakwa sering berkelakuan genit, dari keterangan tersebut harus dibuktikan. Jauh dari membuktikan bahwa terdakwa bersalah kami kuasa hukum akan membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," serunya.
Tak hanya itu, Suhendra mengatakan saksi melakukan kebohongan terkait tidak adanya tim pencari fakta.
"Korban mengatakan tidak ada peran kampus, ini bertentangan dengan fakta, padahal dibentuknya tim pencari fakta (untuk mencari) apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa itu ada, dan terdakwa bilang tidak ada dan tak pernah dipanggil," sebutnya.
"Sedangkan hasil temuan fakta menyatakan telah melakukan pemanggilan dua kali kepada saksi korban dan saksi korban cenderung melakukan kebohongan, bilangnya di Kotabumi tapi ternyata di Bandarlampung itu yang akan menjadi bukti kami," tandasnya.
Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi saksi korban EP, Meda mengungkapkan bahwa oknum dosen tersebut diduga pernah melakukan hal serupa pada 2016. Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yaitu korban mahasiswi UIN Raden Intan berinisial E pada Selasa (8/1/2019). Meda membenarkan pemeriksaan pelapor dalam kasus oknum dosen UIN Raden Intan yang diduga cabuli mahasiswi tersebut.
"Ya kemarin kami ke polda, agendanya pemeriksaan pelapor," ujar Meda, Rabu, 9 Januari 2019.
Menurut Meda, Damar turut hadir dalam pemeriksaan untuk melakukan pendampingan kepada korban.
"Kemarin hanya ditanyakan soal kronologis. Saksinya ada dua," paparnya. "(Pertanyaan ke) saksi masih sama, seputar kronologis, yang mendengar dari cerita," imbuhnya.
Menurut Meda, berdasarkan catatan Damar, oknum dosen yang menjadi terlapor dalam kasus korban E, pernah terjerat kasus serupa.
"Kalau yang korban lain tahun 2016, itu ada," kata Meda.
Meda mengatakan, pihaknya akan menguatkan bukti tindak asusila terhadap korban E. "Selanjutnya melengkapi saksi-saksi untuk menguatkan bukti," jelasnya.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap korban, sejumlah mahasiswa UIN Raden Intan menggelar aksi demonstrasi terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum dosen di depan gedung Dekanat Fakultas Ushuluddin, Jumat (28/12/2018).
Mereka menuntut pertanggungjawaban dari oknum dosen tersebut. Para mahasiswa juga menuntut pertanggungjawaban pimpinan dekanat.
Korban EP mengatakan kasus dugaan pencabulan tersebut sebenarnya telah diketahui pihak kampus dan mahasiswa lain.
Peristiwa dugaan pencabulan itu, menurut EP, terjadi pada Jumat (21/12/2018). Ia mengaku mendapatkan pelecahan saat di dalam ruangan dosen dan saat dia keluar dari ruangan, dosen itu menjatuhkan tangannya ke bagian dada dan bagian bekang tubuh EP. (Kompas.com/Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lecehkan Mahasiswa Saat Serahkan Tugas Kuliah, Dosen Ini Harus Jalani Persidangan",