Tak Mau Diajak Berhubungan Intim, Pacar Sebar Video Siswi Berbusana Setengah Badan di Ponorogo

Gara-gara menolak berhubungan badan, sang pacar sebar video siswi SMK di Ponorogo yang nyaris tanpa busana.

Editor: Adiana Ahmad
Tribun Timur/ist
Ilustrasi Video Mesum 

Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap.

Kasusnya sudah kami sidik beberapa bulan terakhir dan tadi sudah kami limpahkan ke jaksa untuk penuntutan,” katanya.

Pelaku sambung Rezky, dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Gara-gara Video Call Seksi, Gadis di Bawah Umur Direnggut Keperawanannya

Kasus serupa pernah dialami seorang gadis di bawah umur di Ambon.

Gara-gara video call seksi, seorang gadis di Ambon, Maluku itu direnggut keperawanannya oleh pria yang baru dikenalnya via Facebook.

Soal Perceraiannya dengan Veronika Tan, Ahok Sebut Ada Orang yang Marah

Dilansir dari Kompas.com, gadis berinisial FA ini tak bisa menolak saat sang pria berinisial T, asal Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon merenggut keperawanannya.

Hal ini beralasan karena sang pria yang ternyata masih berusia 18 tahun itu mengancam akan menyebarkan screenshot foto seksi FA saat video call dengannya.

Akibat kejadian itu, T ditangkap di sebuah rumah di Dusun Air Manis pada Rabu (1/5/2019) petang oleh tim Buser Polres Pulau Ambon setelah korban FA melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, FA dan T berkenalan melalui Facebook pada tanggal 10 April 2019.

Dari perkenalan itu, korban dan pelaku makin intens berkomunikasi hingga lewat video call.

Menurut Julkisno, saat berkomunikasi lewat video call, pelaku kemudian membuat tangkapan layar (screenshot) video FA yang saat itu hanya mengenakan pakaian dalam.

Rocky Gerung Sebut Sandiaga Uno Sedang Menabung Usai Dikhianati

“Korban sempat video call dengan tersangka di mana saat video call, korban hanya menggunakan pakaian dalam, dan saat itu pelaku meng-screenshot video percakapan itu,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2019).

Julkisno menjelaskan, setelah membuat tangkapan layar video call dengan korban, pelaku kemudian mengajak korban untuk berpacaran.

Pelaku juga mengancam akan menyebarkan screenshot video tersebut jika korban menolak keinginan pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved