Provinsi NTT Ajukan Tiga Calon Lokasi Komunitas Adat Terpencil (KAK)

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan tiga lokasi untuk mendapatkan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil tahun 2020.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYA NONG
Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT Drs Jamaludin Ahmad dan Kasubdit Kemensos saat membuka Semiloka daerah tentang calon lokasi pemberdayaan komunitas adat terpencil tahun 2020 ini diselenggarakan di Ruang Rapat Asisten 1 Gedung sasando Kantor Gubernur NTT di Kupang pada Jumat (19/7/2019) pagi. 

Provinsi NTT Ajukan Tiga Calon Lokasi Komunitas Adat Terpencil (KAK)

POS-KUPANG.COM | RYAN NONG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan tiga lokasi untuk mendapatkan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil tahun 2020.

Ketiga lokasi tersebut terdiri dari KAT Basira di Desa Patisirawalang Kabupaten Flores Timur, KAT Basira Tone di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan KAT Desa Leloboko Kecamatan Amfoang Kabupaten Kupang.

Dijelaskan, berdasarkan Perpres 186/2014 tentang pemberdayaan sosial terhadap komunitas adat terpencil, tujuan pemberdayaan KAT dilaksanakan untuk melindungi hak warga negara, memenuhi kebutuhan dasar, mengintegrasikan KAT dengan sistem sosial yang lebih luas serta kemandirian sebagai warga negara.

Dalam pemaparan oleh tim peneliti dan pengkaji studi kelayakan Pemberdayaan KAT Undana, dijelaskan bahwa ketiga KAT yang disurvei masuk kategori dua yang berlangsung dua tahun.

Hal ini terjadi karena kategori kehidupan masyarakat menetap sementara dan umumnya homogen, perladangan berpindah, mengarah pada sistem pasar, marginal di pedesaan dan mengalaminya rentangan.

Analisis hasil studi kelayakan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil untuk Provinsi NTT dilaksanakan dalam semiloka daerah tentang calon lokasi pemberdayaan komunitas adat terpencil tahun 2020 di Ruang Rapat Asisten 1 Gedung sasando Kantor Gubernur NTT di Kupang pada Jumat (19/7/2019) pagi.

Semiloka dibuka oleh Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT Drs Jamaludin Ahmad sekira pukul 09.00 Wita bersama Kasubdit dari Direktorat PKAT Kemensos RI La Ode Taufik Nuryadin.

Hadir dalam semiloka ini pihak kanwil BPN Provinsi NTT, LP2K Universitas Nusa Cendana, Dinas Pendidikan Kebudayaan NTT, Dinas LHK Provinsi NTT, Dinas Sosial Kabupaten Flores Timur, Dinas Sosial Kabupaten TTU, Dinas Sosial Kabupaten Kupang serta perwakilan dari Kecamatan Amfoang Kabupaten Kupang, Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flotim serta Desa Sunsea TTU dan Desa Patisirawalang.

Hari ini, Ada Kapal Feri Bertolak ke Kabupaten Rote Ndao, Ini Jadwalnya!

Dalam Semiloka daerah calon lokasi pemberdayaan komunitas adat terpencil tahun 2020, dilaksanakan pemekaran tentang arah dan kebijakan persiapan pemberdayaan komunitas adat terpencil dan presentasi atau paparan dari ketua tim peneliti dan pengkaji studi kelayakan, Drs Ignatius Sino MA. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved