Gadis 11 Tahun Diperkosa dan Dicabuli 6 Remaja, Awalnya Perkenalan di Medsos

eorang gadis berusia 11 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan oleh enam remaja di Kabupaten Malang, Jawa Timur

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kekerasan seksual anak 

POS KUPANG.COM - - Seorang gadis berusia 11 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan oleh enam remaja di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Keenam tersangka itu pun sudah diciduk UPPA Satreskrim Polres Malang, Rabu (17/7/2019).

Gadis berusia 11 tahun itu sebut saja Melati.

Sedangkan enam tersangka adalah RF (18), AZ (22), AA (17) SW (18), EM, (16), dan MA, (16).

Mereka semua merupakan warga Dusun Gunung Kunci, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Dari keenam tersangka, RF adalah tersangka yang menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut.

Lima tersangka lainnya, hanya melakukan pencabulan.

Kanit PPA Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan keenam tersangka berbuat cabul berawal dari perkenalan RF dengan korban di media sosial Facebook.

Perkenalan mereka dilakukan pada hari Selasa (9/7/2019).

Pria ini Nekat Gali Kuburan dan Angkat Jenazah Ayahnya agar Bisa Temani Adiknya, Simak Kisahnya

Persiapan Habisi PSIS Semarang, Deden Natshir Resmi Gabung Skuad Persib Bandung

Penasaran ingin ketemu, akhirnya tersangka RF dan AZ menjemput korban di rumah korban yang tak jauh dari kediamannya.

Usai dijemput, korban diajak keduanya ke salah satu warung di Dusun Kunci.

Di sanalah empat tersangka lain yakni AA, SW dan EM sudah terlebih dahulu nongkrong.

Usai berbincang dengan korban, RF memberanikan diri untuk mengajak korban ke rumahnya.

Di dalam rumah itulah, tersangka RF mengajak paksa korban berhubungan intim layaknya suami istri.

Mirisnya, usai berhubungan badan, AZ ingin menikmati korban pula.

Tapi korban menolak, hingga akhirnya hanya menyentuh bagian sensitif korban.

Tak berselang lama, RF membawa korban kembali ke warung kopi.

Lagi-lagi korban diajak berbuat dosa.

SW yang sudah menunggu korban ingin mencabuli korban di sebuah kebun di dekat warung.

Pada malam h

Di sana, EM dan MA ingin menyentuh bagian tertentu dari tubuh korban.

"Perbuatan asusila tersebut dilakukan secara bergiliran. Tidak hanya satu TKP, tetapi dilakukan di tiga TKP berbeda.

"Saat dicabuli, korban dalam kondisi sadar. Tapi karena korban ini lugu yang masih anak-anak itulah, sehingga saat dicabuli tidak berontak," beber Yulistiana.

Enam tersangka itu ditangkap berawal dari laporan orangtua korban yang sudah mendengar cerita yang dialami anaknya.

Akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di rumahnya masing-masing.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, untuk korban dilakukan trauma healing.

Di sisi lain, para tersangka hanya bisa tertunduk malu di hadapan para penyidik atas perbuatannya.

RF salah satu tersangka mengungkapkan, dirinya melakukan perbuatan tak senonoh hanya karena dasar perasaan suka sama suka.

"Saya mengantarkannya sampai di jalan dekat rumahnya. Hanya sekali menyetubuhi, karena suka sama suka," beber RF.

arinya, korban diajak ke rumah AA.

Sementara tersangka lain terlihat menangis tersesal atas perbuatannya dihadapan penyidik.

Mereka mengungkapkan bahwa hanya ikut-ikutan saja tanpa pikir panjang.

"Saya hanya ikut-ikutan. Memegang dan menciumnya. Tidak ikut melakukan persetubuhan," beber tersangka MA dan EM dihadapan penyidik. (*)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved